Baru 5 Tahun Jadi Mayor, Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Jadi Letkol Potensi Langgar Aturan?

Jum'at, 07 Maret 2025 | 16:43 WIB
Baru 5 Tahun Jadi Mayor, Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Jadi Letkol Potensi Langgar Aturan?
Presiden Prabowo Subianto saat memberikan ucapan selamat kepada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya usai upacara pelantikan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/11/2025. Surat berstempel TU Kasum TNI tersebut dikeluarkan pada hari ini, Kamis (6/3/2025).

Surat tersebut menerangkan bahwa untuk Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI