Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) guna melakukan audiensi sekaligus membuat laporan soal adanya 47 kejahatan tambang merugikan negara hingga Rp 437 triliun.
“Hari ini Walhi dari 17 provinsi datang ke Kejagung diterima Kapuspenkum. Kami melaporkan 47 kasus kejahatan deforestasi tambang dengan potensi kerugian keuangan negara Rp 437 triliun,” kata Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi, Jumat (7/3/2025).
Zenzi juga menyampaikan, kejahatan lingkungan yang merusak sumber daya alam, seperti perkebunan sawit, hutan industri dan tambang.
Untuk menghentikan perkara ini, lanjut Zenzi, tidak bisa diselelesaikan secara bertahap atau kasus per kasus. Tetapi penghentian nya dengan menciduk kartel yang menkonsolidasinya.
“Ini yang kami komunikasikan awal pada hari ini kepada Kejaksaan Agung,” kata Zenzi.
Sejak 2009 silam, seluas 26 juta hektar hutan Indonesia telah diperjual-belikan untuk kepentingan pihak tertentu. Luas lahan itu masih bisa terus bertambah.
“Yang kami laporkan pada hari ini, itu terhadap 7,5 juta hektare yang sudah berjalan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, telah menerima laporan tersebut.
Pihaknya bakal meneruskan kepada bidang-bidang terkait, untuk bisa segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Bagaimana tindaklanjutnya? Ada mekanisme, misalnya akan dilakukan penelaahan, karena yang menjadi kewenangan kami adalah terkait dengan tindak pidana korupsi terkait dengan lingkungan. Nah, itu yang harus digarisbawahi,” jelas Harli.