Suara.com - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Marco Rubio, mengumumkan pada Kamis bahwa warga asing yang menunjukkan dukungan terhadap kelompok Palestina Hamas atau organisasi lain yang dianggap "teroris" oleh pemerintah dapat ditolak visanya dan dideportasi.
"Amerika Serikat tidak mentolerir pengunjung asing yang mendukung teroris. Pelanggar hukum AS, termasuk mahasiswa internasional, akan mengalami penolakan atau pencabutan visa serta deportasi," tulis Rubio di media sosial X.
Ia menegaskan bahwa dukungan untuk kelompok teroris yang diidentifikasi oleh pemerintah, termasuk Hamas, dapat mengancam keamanan nasional AS.

Namun, belum jelas bagaimana Departemen Luar Negeri AS akan mengidentifikasi individu yang dianggap sebagai pendukung Hamas.
Menurut laporan dari Axios, yang mengutip pejabat senior Deplu AS, inisiatif yang dinamakan "Tangkap dan Cabut" akan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk memeriksa akun media sosial dari puluhan ribu pemegang visa pelajar asing dan menilai apakah mereka telah menunjukkan dukungan untuk Hamas setelah serangan kelompok itu di Israel pada 7 Oktober 2023.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Februari lalu untuk memerangi antisemitisme.

Perintah tersebut menyediakan dasar untuk deportasi mahasiswa di AS yang terlibat dalam demonstrasi pro-Palestina.
Kritikus berpendapat bahwa perintah ini ditujukan untuk membatasi aksi protes pro-Palestina di kampus-kampus dan ruang publik di seluruh negeri serta membentuk pandangan publik mengenai Israel.
Baca Juga: Setelah Pertukaran Sandera, Trump Peringatkan Hamas: Tinggalkan Gaza atau Hadapi Konsekuensi!