Efisiensi Anggaran Daerah: Mendagri Bentuk Tim 'Mata-Mata', Sewaktu-waktu Bisa Turun Memantau

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 07 Maret 2025 | 14:59 WIB
Efisiensi Anggaran Daerah: Mendagri Bentuk Tim 'Mata-Mata', Sewaktu-waktu Bisa Turun Memantau
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat memberi keterangan pada wartawan di Akmil Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025). [Hiskia/Suarajogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat menyiapkan tim melakukan blusukan untuk mengecek pelaksanaan efisiensi anggaran di daerah.

"Tim Mendagri akan bergerak secara random ke daerah-daerah untuk melihat efisiensi," kata Tito ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Mendagri menyebutkan hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Dalam instruksi tersebut, Tito mengatakan secara khusus ia dimandatkan Presiden untuk melakukan pemantauan efisiensi belanja yang dilakukan para pimpinan daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Langkah awal yang telah diambil untuk menjalankan mandat tersebut telah dilakukan Tito dengan menerbitkan Surat Edaran nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Surat edaran ini meminta efisiensi anggaran dilakukan pemerintah daerah dengan membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

Selain itu diatur juga pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.

Pemda juga diminta untuk melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).

Dalam SE itu, kepala daerah juga diminta agar dalam melakukan identifikasi atas efisiensi belanja tersebut tetap memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, serta manfaat yang diutamakan untuk mendukung pencapaian delapan misi atau Astacita dan pencapaian tujuh belas program prioritas, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.

Baca Juga: Koar-koar Efisiensi, Mendagri Tito Sebut Dana Retret Rp13 M Bentuk Investasi: Kalau Gak Efisien Kasihan Rakyat

"Saya sudah mengeluarkan suratnya dulu tentang apa yang harus dilakukan. Dan kepala daerah boleh melakukan efisiensi dan memberitahukan kepada DPRD. Itu untuk memberikan kekuatan kepala daerah agar boleh melakukan realokasi anggarannya, efisiensi," ujar Mendagri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI