Suara.com - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menilai sudah tepat jika Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan hukuman mati terhadap para tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina. Sejauh ini sudah ada 9 tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Pasalnya, dugaan korupsi Pertamina ini terjadi pada tahun 2018-2023 atau bertepatan dengan pandemi Covid-19, yang ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional nonalam.
Dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
“Sudah tepat, karena menurut UU Korupsi jika tindak pidana dilakukan pada masa bencana (pandemi) ancaman hukumnya adalah pidana mati,” kata Chudry kepada Suara.com, Jumat (7/3/2025).
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya sedang menimbang soal ancaman hukuman yang akan diberikan kepada para tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018 sampai 2023.
![Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan capaian kerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi, Perbaikan Tata Kelola, serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/02/22280-capaian-desk-pencegahan-korupsi-jaksa-agung-st-burhanuddin.jpg)
"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati,” Burhanuddin, di kantornya, Kamis (6/3/2025).
Meski demikian, Burhanuddin mengaku putusan hukuman ini masih menunggu proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
"kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," jelasnya.
Kejaksaan Agung, sebelumnya menjerat 9 orang tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Pertamina.
Baca Juga: Dipanggil Kejagung, Influencer Fitra Eri Ngaku Diperiksa Soal Pengaruh BBM ke Mesin Kendaraan
Dalam praktiknya, para petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus ini melakukan impor meski ketersediaan minyak mentah di Indonesia tersedia.
Selain itu, mereka juga melakukan manipulasi harga bahan bakar saat melalukan impor. Harga bahan bakar sengaja dinaikan oleh Pertamina untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.
Pihak Pertamina juga melakukan impor bahan bakar dengan kadar oktan 90 atau perlaite, dengan harga Ron 92 atau pertamax.
Berdasarkan temuan penyidik, kedua bahan bakar tersebut kemudian dioplos ditempat atau kilang minyak milik PT Orbit Terminal merak.
![Direktur optimasi feedstok dan produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/26/10257-kasus-korupsi-tata-kelola-minyak-mentah-pertamina-sani-dinar-saifuddin.jpg)
Dalam perkara ini, ada 9 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejagung. Kesembilan orang ini yakni:
- Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
- Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
- Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
- Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;
- Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid;
- Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
- Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak;
- Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga;
- Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.