Rampas Kamera Bule Prancis saat Motret Tembok Laut Marina, Trio Jambret di Sunda Kelapa Dicokok Polisi

Jum'at, 07 Maret 2025 | 14:35 WIB
Rampas Kamera Bule Prancis saat Motret Tembok Laut Marina, Trio Jambret di Sunda Kelapa Dicokok Polisi
Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan menangkap tiga pelaku penjambretan kamera milik Warga Prancis di kawasan Sunda Kelapa, Kamis (6/3/2025). ANTARA/HO-Polres Pelabuhan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komplotan pelaku jambret terhadap kamera milik warga negara Prancis, Parent Marion Marie di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Rabu (5/3/2024) lalu. Aksi penjambretan itu terjadi saat korban sedang memotret tembok Laut Marina Pos 6 Pelabuhan.

Ketiga pelaku yang kini diringkus polisi berinisial UTA (28), AP (29) dan TM (31).

"Ketiga pelaku ditangkap Kamis (7/3) di wilayah Muara Baru dan Penjaringan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Kasat Reskrim pun mengungkapkan peran dari ketiga pelaku saat beraksi menjambret kamera milik bule Prancis itu. 

Ia menjelaskan, pelaku UTA berperan mengawasi lingkungan sekitar dengan cara berdiri di atas tembok atau tanggul pembatas air laut untuk memastikan situasi aman.

Ilustrasi penjambretan terhadap perempuan. (freepik)
Ilustrasi penjambretan terhadap perempuan. (freepik)

Pelaku AP pertama kali berniat melakukan perampasan dan mengeluarkan pisau untuk mengancam korban.

Pelaku TM berperan mengawasi lingkungan sekitar dan membantu melakukan pencurian atau perampasan kamera korban.

"Kejadian pencurian siang, malamnya saya kerahkan semua tim Polres dan Polsek, lalu sampai Kamis Subuh pelaku sudah ditangkap," kata dia.

Ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Baca Juga: DPR Soroti Menhut Raja Juli Tunjuk 11 Kader PSI di FOLU Net Sink: Publik Perlu Tahu Siapa yang Seleksi

"Mereka diancam penjara maksimal sembilan tahun," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI