Ahmad Sahroni Soal Korupsi Pertamina: Ngeri-ngeri Sedap, Harus Diungkap

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 07 Maret 2025 | 14:19 WIB
Ahmad Sahroni Soal Korupsi Pertamina: Ngeri-ngeri Sedap, Harus Diungkap
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina merupakan kasus yang "ngeri-ngeri sedap", tetapi harus diungkap.

"Selama 5 tahun, uang itu mengalir ke mana saja? Siapa saja pihak-pihak yang menikmati uang tersebut? Harus diungkap. Karena ini benar-benar korupsi besar yang pastinya melibatkan banyak pihak, dari hulu ke hilir," kata Sahroni di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Dia pun turut mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk cepat bergerak melacak aliran dana korupsi tersebut.

Sebab, dia menilai bahwa kasus tersebut merupakan mega korupsi, bahkan super korupsi.

Dia mengatakan, dorongan dari PPATK dalam melacak aliran korupsi dapat membantu penegak hukum untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan oleh aksi korupsi tersebut.

Menurut dia, kerugian yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi itu hampir mencapai Rp1 kuadriliun.

Sisa umur hidup para tersangka pun, kata dia, tidak akan cukup untuk menebus semua kerugian dan dampak yang ditimbulkan.

Dia pun berharap pengusutan kasus ini dapat dilakukan hingga tuntas dan menjerat seluruh pelaku yang terlibat.

“Ini harus tegas dan tuntas, seperti saat Kejagung mengusut kasus-kasus kakap lainnya, semua tersangka harus diseret dan bertanggung jawab,” kata pimpinan komisi yang membidangi urusan penegakan hukum tersebut.

Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Bisa Dijerat Hukuman Mati

Diketahui, penyidik pada Kejagung tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI