Sebut Kasus Pertamina 'Ngeri-ngeri Sedap', Crazy Rich Tj Priok Sahroni ke Kejagung: Semua yang Terlibat Harus Diseret!

Jum'at, 07 Maret 2025 | 13:53 WIB
Sebut Kasus Pertamina 'Ngeri-ngeri Sedap', Crazy Rich Tj Priok Sahroni ke Kejagung: Semua yang Terlibat Harus Diseret!
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (kanan) mengecek secara langsung alat-alat intelijen Kejagung dengan didampingi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (Foto dok. Kejaksaan Agung RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina di Pertamina yang dianggap sebagai kasus mega korupsi yang "ngeri-ngeri sedap."

Crazy rich asal Tanjung Priok itu pun mencurigai aliran duit panas dalam kasus yang disebut-sebut ada praktik pengoplosan merek Pertalite (Ron 90) menjadi Pertamina (Ron 92). 

"Selama 5 tahun, uang itu mengalir ke mana saja? Siapa saja pihak-pihak yang menikmati uang tersebut? Harus diungkap. Karena ini benar-benar korupsi besar yang pastinya melibatkan banyak pihak, dari hulu ke hilir," bebernya dikutip dari Antara, Jumat (7/3/2025).

Politisi Partai NasDem itu pun turut mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk cepat bergerak melacak aliran dana korupsi tersebut. Sebab, dia menilai bahwa kasus tersebut merupakan mega korupsi, bahkan super korupsi.

Menurutnya, peran PPATK untuk melacak aliran korupsi dapat membantu penegak hukum untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan oleh aksi korupsi tersebut.

Ilustrasi SPBU Pertamina (Dok.pertamina)
Ilustrasi SPBU Pertamina (Dok.pertamina)

Menurut dia, kerugian yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi itu hampir mencapai Rp1 kuadriliun.

Sisa umur hidup para tersangka pun, kata dia, tidak akan cukup untuk menebus semua kerugian dan dampak yang ditimbulkan.

Dia pun berharap pengusutan kasus ini dapat dilakukan hingga tuntas dan menjerat seluruh pelaku yang terlibat.

“Ini harus tegas dan tuntas, seperti saat Kejagung mengusut kasus-kasus kakap lainnya, semua tersangka harus diseret dan bertanggung jawab,” kata pimpinan komisi yang membidangi urusan penegakan hukum tersebut.

Baca Juga: DPR Soroti Menhut Raja Juli Tunjuk 11 Kader PSI di FOLU Net Sink: Publik Perlu Tahu Siapa yang Seleksi

Diketahui, penyidik pada Kejagung tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kejagung menyebut bahwa kerugian negara akibat kasus ini pada tahun 2023 adalah senilai Rp193,7 triliun. Jumlah tersebut baru merupakan perkiraan penyidik dengan ahli.

Kerugian tersebut terdiri atas lima komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI