Kejagung menyebut bahwa kerugian negara akibat kasus ini pada tahun 2023 adalah senilai Rp193,7 triliun. Jumlah tersebut baru merupakan perkiraan penyidik dengan ahli.
Kerugian tersebut terdiri atas lima komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.