"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari," kata Ketua Baznas RI Noor Achmad dilansir dari Antara, Jumat (7/3/2025).
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Selain itu, ia juga menyampaikan bagi umat muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jabodetabek untuk bisa menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Sementara untuk penyaluran zakat fitrah kepada mustahik, ia mengemukakan bahwa paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri atau sebelum khatib naik mimbar.
"Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam," ungkapnya.
Untuk diketahui, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.