Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Tito Justru Terima Kasih ke Pelapor, Kenapa?

Jum'at, 07 Maret 2025 | 11:14 WIB
Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Tito Justru Terima Kasih ke Pelapor, Kenapa?
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat memberi keterangan pada wartawan di Akmil Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025). [Hiskia/Suarajogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tito menegaskan waktu penyelenggaraan retret juga sudah dipangkas dari awalnya dua pekan, hanya menjadi satu pekan.

"Kegiatan itu sebenarnya 14 hari jadi 7 hari untuk membekali mereka 5 tahun ke depan. Kepala daerah 503 dilantik, 103 pernah jadi kepala daerah 400 belum pernah," kata Tito.

Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan acara retret kepala daerah ke KPK lantaran dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Pakar Hukum Tata Negara yang juga tergabung dalam koalisi tersebut, yaitu Feri Amsari menjelaskankan bahwa tidak ada regulasi soal retret kepala daerah dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan acara retret kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang ada. (Suara.com/Dea)
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan acara retret kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang ada. (Suara.com/Dea)

“Kami menduga bentuk pembinaan dan pendidikan kepala daerah tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang pemerintahan daerah karena tidak ada nuansa semi-militernya. Itu kecurigaan awalnya,” kata Feri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2025).

Melalui upaya penelusuran, Feri mengatakan bahwa koalisi sipil menemukan kejanggalan, salah satunya soal penunjukkan PT Lembah Tidar sebagai event organizer karena dianggap punya korelasi dengan kekuasaan.

“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka. Itu gambaran awalnya,” ujar Feri.

Pada kesempatan yang sama, Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Annisa Azahra menyebut bahwa kewajiban untuk mengkuti retret kepala daerah juga diikuti keharusan membayar biaya keikutsertaan yang diduga berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Baca Juga: Sebut Menhut Raja Juli 'Mumpungisme' Rekrut Kader PSI, Rocky Gerung: Indonesia Makin Gelap, Efisiensi Cuma Omon-omon

“Di situ kami menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan,” ucap Annisa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI