Kasus Mega Korupsi Pertamina, Eks Dirjen Kemen ESDM hingga Pejabat SKK Migas Turut Diperiksa Kejagung

Jum'at, 07 Maret 2025 | 11:03 WIB
Kasus Mega Korupsi Pertamina, Eks Dirjen Kemen ESDM hingga Pejabat SKK Migas Turut Diperiksa Kejagung
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Senin (24/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pihak Pertamina juga melakukan impor bahan bakar dengan kadar oktan 90 atau perlaite, dengan harga Ron 92 atau pertamax.

Berdasarkan temuan penyidik, kedua bahan bakar tersebut kemudian dioplos ditempat atau kilang minyak milik PT Orbit Terminal merak. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang kebanyakan merupakan pejabat di Pertamina. Berikut daftar para tersangka tersebut:

  1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
  2. Direktur Optimasi Feedstock dan Produk, Sani Dinar Saifuddin
  3. Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi
  4. Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
  5. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus putra pengusaha migas, Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR .
  6. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati
  7. Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo
  8. Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
  9. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI