Suara.com - Kasus mega korupsi di Pertamina masih terus diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kekinian, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa sembilan saksi termasuk mantan pejabat di Kementerian ESDM dan pejabat SKK Migas.
Perihal pemeriksaan itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar lewat keterangan tertulis dikutip pada Jumat (7/3/2025). Sembilan saksi yang diperiksa itu di antaranya yakni Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak, TRI; Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas, DA dan Senior Manager Trafigura Asia Trading Pte. Ltd, MHN.
“BP selaku Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga,” ucap Harli dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (7/3/2025).
Kemudian ADD selaku VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional, DS selaku Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018, ERS selaku VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga.

Selanjutnya, AAHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga dan AI selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.
“Sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah atas nama tersangka YF Cs,” kata Harli.
Mega Korupsi Pertamina
Kejaksaan Agung, sebelumnya menjerat 9 orang tersangka dalam dugaan mega korupsi di Pertamina yang diduga telah merugikan negara nyaris Rp200 triliun.
Dalam praktiknya, para petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus ini melakukan impor meski ketersediaan minyak mentah di Indonesia tersedia.
Selain itu, mereka juga melakukan manipulasi harga bahan bakar saat melalukan impor. Harga bahan bakar sengaja dinaikan oleh Pertamina untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.