Perampok Gasak 830 Kg Rambut Manusia Senilai Rp1,9 Miliar dari Gudang di Bengaluru

Bella Suara.Com
Jum'at, 07 Maret 2025 | 09:09 WIB
Perampok Gasak 830 Kg Rambut Manusia Senilai Rp1,9 Miliar dari Gudang di Bengaluru
Ilustrasi rambut. (Pixabay/Monsterkoi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bengaluru digemparkan oleh aksi pencurian tak biasa pada 28 Februari lalu. Sekelompok perampok berhasil membawa kabur 830 kilogram rambut manusia dari sebuah gudang di Lakshmipura Cross. Rambut yang dicuri itu ditaksir bernilai hampir 1 crore atau sekitar Rp1,9 miliar.

Menurut laporan The Indian Express, korban, seorang pedagang rambut bernama Venkataswamy K (73 tahun), telah lama berkecimpung dalam bisnis ekspor rambut. Ia baru saja memindahkan stoknya dari Hebbal ke gudang barunya di Lakshmipura Cross pada 12 Februari.

Di dalam ruang bawah tanah kompleks komersial itu, tersimpan 27 kantong rambut olahan yang siap dikirim ke luar negeri.

Berdasarkan laporan polisi Soladevanahalli, enam perampok tiba di lokasi sekitar tengah malam dengan mengendarai SUV Mahindra Bolero. Mereka menggunakan batang besi untuk membobol gudang, lalu dengan cepat memindahkan kantong-kantong rambut ke dalam kendaraan sebelum melarikan diri.

Seorang warga sekitar yang melihat kejadian itu mengira para pelaku adalah petugas resmi karena mereka berkomunikasi dalam bahasa Telugu sambil mengoordinasikan pemindahan barang.

Namun, kecurigaan muncul setelah seorang pejalan kaki melihat helai rambut berserakan di jalan. Ia segera melapor ke polisi, memberikan rincian lokasi kejadian.

Tim patroli Hoysala segera mendatangi tempat kejadian dan menemukan pintu gudang dalam kondisi terbuka. Mereka menghubungi pemilik toko lain di gedung tersebut, sebelum akhirnya Venkataswamy diberi tahu sekitar pukul 01.50 dini hari.

Venkataswamy menduga bahwa perampokan ini melibatkan orang dalam perusahaannya. Rekaman CCTV dari bangunan sekitar memang menangkap aksi para pelaku dan kendaraan mereka, tetapi gambar yang buram serta plat nomor yang tidak terlihat menyulitkan polisi untuk mengidentifikasi mereka.

Kasus ini telah didaftarkan berdasarkan Pasal 305 (pencurian di rumah tinggal, sarana transportasi, atau tempat ibadah) dan Pasal 331 (hukuman atas pembobolan) dalam Bharatiya Nyaya Sanhita (BNS). Pihak berwenang kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut guna melacak para pelaku.

Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Rambut Kering dan Mengembang, Ini Rekomendasi Produknya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI