Cek Fakta: Diskon Listrik 50 Persen PLN Kembali Hadir Maret-April 2025

Bella Suara.Com
Jum'at, 07 Maret 2025 | 08:32 WIB
Cek Fakta: Diskon Listrik 50 Persen PLN Kembali Hadir Maret-April 2025
Unggahan yang menarasikan diskon listrik 50 persen PLN kembali hadir periode Maret – April 2025. Faktanya, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto menyampaikan bahwa per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal. (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah unggahan di Facebook beredar dengan klaim bahwa PT PLN (Persero) kembali memberikan diskon listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga selama periode Maret hingga April 2025.

Unggahan tersebut juga menyertakan tautan yang mengarahkan pengguna untuk melakukan klaim diskon.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Program diskon listrik PLN 50% ini berlaku selama dua bulan, yakni mulai Maret 2025 hingga April 2025. Oleh karena itu, pastikan untuk memanfaatkan periode ini agar tagihan listrik Anda menjadi lebih ringan

Klaim sekarang link di bawah ini”

Namun, setelah ditelusuri, klaim tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menegaskan bahwa per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif penyesuaian triwulan I tahun 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga menegaskan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen hanya diberikan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA selama Januari hingga Februari 2025 sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Enggak diperpanjang, dua bulan aja," ujar Bahlil seperti dikutip dari ANTARA.

Dengan demikian, program diskon listrik 50 persen yang disebutkan dalam unggahan Facebook tidak benar dan tidak memiliki dasar kebijakan dari pemerintah maupun PLN.

Baca Juga: CEK FAKTA: Mahasiswa Unair Ditangkap karena Hina Presiden Prabowo

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi resmi dari situs atau akun resmi PLN guna menghindari penipuan yang mengatasnamakan perusahaan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI