CEK FAKTA: Mahasiswa Unair Ditangkap karena Hina Presiden Prabowo

Bella Suara.Com
Jum'at, 07 Maret 2025 | 08:23 WIB
CEK FAKTA: Mahasiswa Unair Ditangkap karena Hina Presiden Prabowo
Unggahan yang menarasikan video Presiden BEM FISIP Unair ditangkap karena dianggap hina Presiden. Faktanya, video tersebut merupakan dua tersangka korupsi Puskesmas Kemusu Rp 1,9 M. (X)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah unggahan video di platform X menarasikan bahwa seorang mahasiswa yang diduga menghina Presiden telah ditangkap. Dalam video tersebut, terlihat seorang wanita mengenakan kerudung dan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye khas milik Kejaksaan Negeri (Kejari).

Narasi yang beredar dalam unggahan tersebut menyebutkan:

“PENGHINA PRESIDEN TELAH DITANGKAP
Dari sini saja, Kita telah melihat banyak contoh buruk bahwa AGAMA dan Kampus apalagi
@Unair_Official #BukanLadangPendidikanMoral
Artinya apa? Ajaran Budi Pekerti Para Leluhur Bangsa jauh lebih mulia daripada Agama & Universitas.”

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (BEM FISIP Unair) menjadi perbincangan publik setelah mengunggah karangan bunga satire untuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Namun, benarkah video yang beredar tersebut menunjukkan penangkapan Presiden BEM FISIP Unair karena menghina Presiden?

Fakta Sebenarnya

Berdasarkan penelusuran, video yang beredar dalam unggahan tersebut bukanlah penangkapan mahasiswa, melainkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu, Boyolali. Video tersebut identik dengan unggahan YouTube Semarang TV News yang berjudul “DUA PEGAWAI PUSKESMAS KEMUSU BOYOLALI DIDUGA KORUPSI 1,9 MILIAR” yang diunggah pada 24 Januari 2025.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana BLUD Puskesmas Kemusu pada Rabu (22/1/2025). Kedua tersangka adalah tenaga honorer bagian akuntansi berinisial PA (34) dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran pembantu di Puskesmas Kemusu, berinisial KV (39).

Mereka diduga telah melakukan penggelapan dana Puskesmas sejak tahun 2017 hingga 2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.968.357.156.

Dengan demikian, klaim yang menyebutkan bahwa video tersebut menunjukkan penangkapan mahasiswa karena menghina Presiden adalah tidak benar dan menyesatkan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Erick Thohir Dipecat Prabowo karena Terlibat Kasus Korupsi Pertamina

Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi agar tidak terjebak dalam penyebaran hoaks.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI