Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin turut menyoroti kenaikan pangkat dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. TB merasa ada yang aneh dari kenaikan pangkat Teddy tersebut.
Kenaikan pangkat Mayor Teddy memang menuai perhatian dan polemik di kalangan masyarakat khususnya pengamat militer dan anggota militer sendiri.
Diketahui keputusan naik pangkat itu berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
TB mengatakan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Sementara untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya di berikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
TB juga mengatakan, baru dengar istilah KPRP, dan mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI.
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," katanya.
Atas dasar itu ia pun menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Hal ini agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.
Sementara, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan informasi mengenai kenaikan pangkat Mayor Teddy.
Baca Juga: 6 Alasan TNI Naikkan Pangkat Seskab Teddy, Salah Satunya Pertimbangan Pimpinan
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul ya,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).