Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa pihaknya terburu-buru untuk melimpahkan perkara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan pelimpahan perkara ini telah sesuai dengan timeline yang disiapkan penyidik.
Hal tersebut disampaikan Tessa sekaligus untuk menjawab tudingan dari kubu Hasto bahwa KPK sengaja menunda praperadilan yang diajukan Hasto untuk melakukan pelimpahan perkara.
"Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Dia juga menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto tidak berkenaan dengan proses praperadilan yang diajukan kubu Hasto.
"Pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap," ujar Tessa.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan jika penyidik mau terburu-buru untuk melakukan pelimpahan, pasti sudah dilakukan pada sidang praperadilan Hasto yang pertama.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail mengatakan kliennya sempat melakukan pemonalakan atas pelimpahan perkara dan meminta KPK untuk memeriksa ahli meringankan yang mereka ajukan.
Dia menduga penuntut umum segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan agar permohonan praperadilan yang diajukan Hasto gugur
Baca Juga: Tersangka Hasto Sempat Tolak Berkasnya Dilimpahkan ke Jaksa, Pengacara: Hak Klien Kami Diabaikan!
"Kalau ini memang betul mereka lakukan, ini adalah suatu bentuk pelecehan secara sengaja terhadap hukum," kata Maqdir kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).