Tersangka Hasto Sempat Tolak Berkasnya Dilimpahkan ke Jaksa, Pengacara: Hak Klien Kami Diabaikan!

Kamis, 06 Maret 2025 | 19:52 WIB
Tersangka Hasto Sempat Tolak Berkasnya Dilimpahkan ke Jaksa, Pengacara: Hak Klien Kami Diabaikan!
Tersangka Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengungkapkan kliennya sempat menolak pelimpahan perkara dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Satu hal yang perlu kami sampaikan, Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini," kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Maqdir menjelaskan penolakan tersebut dilakukan Hasto lantaran KPK tidak mengabulkan permintaan pihaknya agar memeriksa ahli a de charge atau meringankan.

"Ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan, tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik," ujar Maqdir.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Dapat Informasi Penyerahan Berkas Perkara Hasto ke Penuntut Umum Besok

Dari informasi yang diterima Maqdir, penyidik tidak mengabulkan pemeriksaan ahli lantaran surat dari pihak Hasto belum diterima.

"Menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap," ucap Maqdir.

"Dan terhadap ini, kami sampaikan keberatan Mas Hasto tadi," tambah dia.

Berkas Rampung

Sebelumnya, KPK merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pada penggantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Dengar Kabar Berkas Perkara Hasto Akan Segera Dibawa ke Pengadilan, Kuasa Hukum Geram: Kita Protes!

“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Dengan begitu, perkara Hasto ini akan segera diadili pokok perkaranya melalui pengadilan tingkat pertama. Di sisi lain, praperadilan yang diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpotensi gugur jika sidang pokok perkaranya sudah dilakukan di pengadilan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (rompi tahanan KPK) dan pengacanya, Maqdir Ismail di KPK. (Suara.com/Dea)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (rompi tahanan KPK) dan pengacanya, Maqdir Ismail di KPK. (Suara.com/Dea)

Sekadar indormasi, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025). Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.

“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai menjadi tahanan KPK. (Suara.com/Dea)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai menjadi tahanan KPK. (Suara.com/Dea)

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI