Pemerintah telah mengajukan rancangan aturan RUU Perampasan Aset sejak tahun 2003 sebagai inisiatif dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Mandeknya RUU Perampasan Aset ini bukan tanpa alasan. Ada indikasi kuat bahwa kepentingan elite politik ikut bermain," ucap Hardjuno.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal pengesahan RUU Perampasan Aset agar tidak kembali tenggelam dalam dinamika politik yang penuh kepentingan.
"Kita tidak boleh diam. Korupsi sudah begitu mengakar dan kalau tidak ada tekanan dari publik, pengesahan RUU Perampasan Aset bisa terus diulur-ulur tanpa kepastian," katanya.