Suara.com - Pengamat hukum dan aktivis antikorupsi Hardjuno Wiwoho menyatakan, perampasan aset merupakan salah satu cara paling efektif untuk memberikan efek jera kepada para koruptor.
Menurut ia, hukuman penjara tidak akan cukup ampuh, terutama jika melihat banyaknya kasus dengan koruptor yang divonis bersalah tetap bisa hidup nyaman setelah keluar dari tahanan karena aset mereka tidak tersentuh.
"Perampasan aset harus menjadi senjata utama dalam pemberantasan korupsi,” kata Hardjuno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset menjadi undang-undang merupakan harga mati dan tidak boleh ditunda lagi.
Ia menegaskan strategi pemberantasan korupsi harus berjalan dalam tiga aspek utama, yakni pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset. Selama ini, aspek pemulihan aset sering kali terabaikan karena mekanisme hukum yang berbelit.
Untuk itu, sambung Hardjuno, RUU Perampasan Aset membawa terobosan penting dengan memperkenalkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan penyitaan aset tanpa perlu menunggu putusan pidana.
Model tersebut telah diterapkan di berbagai negara, seperti Amerika Serikat dengan Civil Asset Forfeiture dan Inggris melalui Proceeds of Crime Act.
"RUU ini akan memungkinkan negara menyita aset koruptor sejak penyidikan selama ada bukti yang cukup bahwa kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Selain itu, ia menambahkan bahwa terdapat pula konsep illicit enrichment, yakni pejabat yang hartanya meningkat secara tidak wajar bisa langsung diperiksa dan asetnya disita apabila tidak bisa membuktikan asal-usulnya secara sah.
Baca Juga: Prabowo Geram Masih Banyak Koruptor, Boyamin Tegaskan Satu Solusi: Sahkan UU Perampasan Aset
Kendati demikian, ia menyayangkan bahwa hingga kini RUU tersebut masih belum masuk tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara serius, meski sudah lama diwacanakan.