Kasus Tom Lembong Dinilai Aneh Bin Ajaib, Refly Harun : Kita Tahu Tujuannya

Kamis, 06 Maret 2025 | 18:05 WIB
Kasus Tom Lembong Dinilai Aneh Bin Ajaib, Refly Harun : Kita Tahu Tujuannya
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan bahwa kasus importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang menyeret nama Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) ini sangat janggal.

Bahkan, Refly blak-blakan menyebut bahwa kasus ini sangat aneh dan ajaib, semacam sudah ada skenarionya.

“Yang jelas Kasus Tom Lembong ini aneh bin ajaib,” aku Refly, dikutip dari youtubenya, Kamis (6/3/25).

Menurut pandangan Refly, kasus yang menyeret nama Tom Lembong ini akan mengarah pada nama-nama lainnya, seperti Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto hingga Anies Baswedan.

Baca Juga: Drama Sidang Impor Gula: Anies Baswedan Hadir, Beri Support Tom Lembong dan Istri

“Kita tahu tujuannya adalah, Tom Lembong kena akan menyerempet ke Hasto, menyerempet juga ke Anies,” sebutnya.

Penangkapan Tom Lembong secara tiba-tiba tanpa ada bukti yang jelas ini menurut Refly bagian dari misi tersembunyi Kejaksaan Agung.

“Jadi seperti ada satu misi di Kejaksaan Agung yang kita tidak tahu siapa yang menggerakkannya tiba-tiba Tom Lembong yang kena,” ungkapnya.

Refly Harun mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung siapapun yang mendapat perlakuan tidak adil, termasuk kasus Tom Lembong harus diperjelas kasus korupsinya.

“Saya bukan orang yang fanatic, jadi saya mensupport siapapun yang diperlakukan tidak adil. Jadi soal Tom Lembong ini harus jelas korupsinya apa,” tandasnya.

Baca Juga: Ngotot Minta Dibebaskan, Eksepsi Tom Lembong: Dakwaan Jaksa Bisa Disebut Kriminalisasi Hukum!

Tom Lembong menjalani sidang perdana dalam kasus importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (6/3/25).

Sedangkan kedatangan Anies Baswedan, menuru Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf tidak ada unsur politis. Anies murni hadir sebagai sahabat yang mendukung Tom Lembong.

Minta Dibebaskan

Melalui penasihat hukumnya, Tari Yusuf, Tom Lembong meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membebaskan dirinya dari kasus dugaan korupsi importasi gula.

Ari menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong serta surat dakwaan menyasar orang yang keliru (error in persona) dan bersifat kabur (obscuur libel).

“Untuk itu, kami mohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar Ari dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025) sebagaimana dilansir Antara.

Selain itu bila dibebaskan, Ari meminta Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik dan kedudukan hukum Tom Lembong sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Ari menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara kliennya lantaran perbuatan Tom Lembong tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi melainkan perkara administratif di bidang perdagangan dan pangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI