Skandal Korupsi Pertamina : Benarkah Presiden Sudah Tahu Sejak Lama?

Kamis, 06 Maret 2025 | 17:26 WIB
Skandal Korupsi Pertamina : Benarkah Presiden Sudah Tahu Sejak Lama?
(ANTARA FOTO/HO/Usman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Analis Politik Hendri Satrio mempertanyakan soal kasus korupsi Pertamina yang belakangan ini menggemparkan publik.

Menurut Hendri, kasus sebesar ini tidak mungkin hanya berlangsung sebentar saja, pasti sudah sejak lama.

Dan hal-hal seperti ini tentu secara tidak langsung pasti akan tercium pemerintah sejak lama pula.

Namun, pada kenyataannya, kasus korupsi tersebut masih memunculkan banyak tanda tanya, termasuk dalang di baliknya.

Baca Juga: Drama Sidang Impor Gula: Anies Baswedan Hadir, Beri Support Tom Lembong dan Istri

“Tapi iya sih masak sih petinggi negeri ini nggak tau,” ucap Hendri, dikutip dari youtubenya, Kamis (6/3/25).

Hendri sontak menyoroti statement dari Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan.

Karen sempat mengakui di depan kamera bahwa pemerintah sebenarnya sudah mengetahui tentang korupsi tersebut, dalam hal ini adalah presiden.

“Yang menarik itu omongannya mantan direktur Pertamina yang sudah divonis itu Bu Karen Agustiawan, ini adalah perintah jabatan atau apa, jadi harus disesuaikan,” ujarnya.

“Kata dia (Bu Karen), ini presiden juga tahu,” tambahnya.

Baca Juga: Gaduh BBM Oplosan Imbas Mega Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Pertamax Sekarang Sudah Bagus

Menelaah statement dari Karen, Hendri sontak berpikir kritis lantas jika presiden mengetahui, maka siapa yang menjadi presiden saat masalah tersebut muncul.

“Kalau presiden tahu, waktu itu siapa presidennya? Dan dia beneran tahu atau tidak?,” sebut Hendri.

Menurut Hendri praktik-praktik yang terjadi belakangan ini dan merugikan negara harus segera dihilangkan dari muka bumi, agar tidak merusak negara.

“Menurut saya, praktik-praktik yang merugikan negara gini seharusnya segera dihilangkan lah,” ucapnya.

Vonis Terhadap Karen Agustiawan
Seperti diketahui, berdasarkan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) telah memperberat hukuman penjara terhadap terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair pada tahun 2011 hingga 2014.
Dari petikan putusan pada laman kepaniteraan MA, putusan tersebut berbunyi pidana penjara 13 tahun. Selain itu Karen juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Karen terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 dan 64 KUHP.

Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor yakni 9 tahun penjara yang dibacakan pada Juni 2024. Kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair terjadi pada kurun waktu 2011-2014 namun baru ditetapkan tersangka oleh KPK pada September 2023.

Menariknya dalam sidang yang dijalani Karen Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan pada Kamis, 16 Mei 2024.

Berikut beberapa poin kesaksian JK diungkapkan dalam persidangan :

Akui Bingung

Menurut JK yang saat itu menjadi wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, era 2004-2009 dan Joko Widodo atau Jokowi periode 2014-2019, saat menjabat sebagai Dirut Pertamina, Karen hanya menjalankan tugas dari presiden untuk memenuhi pasokan cadangan energi di atas 30 persen.

“Saya juga bingung kenapa dia terdakwa, karena dia menjalankan tugasnya. Instruksi dari presiden ke Pertamina. Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen. Saya ikut membahas hal ini kebetulan saya di pemerintah waktu itu,” kata JK.

Sesuai Instruksi

Menurut JK, pengadaan LNG yang dilakukan Karen berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, yang ditujukan kepada PT Pertamina.

Dalam aturan itu, JK menyebut ada instruksi untuk Pertamina agar mencapai sasaran kebijakan energi nasional. Antara lain mewujudkan energi (primer) mix yang optimal pada 2025, dengan peranan gas bumi menjadi lebih 30 persen terhadap konsumsi energi nasional.

JK menjelaskan, instruksi tersebut juga seiring dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.

“Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan saya masih di pemerintahan saat itu,” jelasnya.

Bandingkan Dengan Seluruh BUMN Karya yang Merugi

JK berujar bahwa perusahaan seperti halnya Pertamina wajar bila rugi saat menjalankan bisnis, termasuk LNG. Potensi tersebut karena banyak faktor salah satunya saat pandemi covid-19 pada 2020 silam.

Menurut JK, bila semua perusahaan rugi harus dihukum, kata dia, maka seluruh BUMN Karya juga harus dihukum.

“Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka seluruh BUMN Karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau Dirut Pertamina dihukum, kita bertindak terlalu menganiaya. Ini bahaya, orang tidak mau bekerja di perusahaan negara, tidak ada lagi orang berani berinovasi,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI