Marak Terjadi di Bali Padahal Dilarang, Apa Itu Praktik Nominee?

Kamis, 06 Maret 2025 | 16:59 WIB
Marak Terjadi di Bali Padahal Dilarang, Apa Itu Praktik Nominee?
Ilustrasi kawin kontrak [via pa-tigaraksa.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Praktik Nominee atau perjanjian pinjam nama marak terjadi di Bali. Praktik ini dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di Bali yang ingin berinvestasi atau memiliki properti di Bali.

Praktik ini sendiri bisa melanggar hukum karena dilakukan dengan cara yang salah satunya adalah melalui kawin kontrak. Dengan cara ini WNA yang sebenarnya tak memiliiki izin investasi di Indonesia bisa berinvestasi di Bali menggunakan nama WNI tersebut.

Adapun dalam perjanjian ini disebutkan bahwa WNI yang menyanggupinya diberi imbalan sampai Rp 2 Miliar.

Pemerintah Provinsi Bali saat ini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) Nominee untuk mengatur maraknya praktik Warga Negara Asing (WNA) yang menyewakan vila di Bali tanpa izin.

Baca Juga: Stefano Cugurra Comeback! Bali United Bertekad untuk Tuntaskan Misi Bangkit

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menyebutkan jika dia menargetkan agar perumusan Perda tersebut akan selesai pada tahun 2025 ini.

“Mudah-mudahan tahun ini bisa dilakukan, dan kami harus lakukan ini secepatnya,” ujar Giri saat ditemui di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kamis (6/3/2025).

Peraturan tersebut menurutnya akan meregulasi beragam praktik yang dilakukan WNA untuk menguasai properti di Bali. Termasuk praktik kawin kontrak dengan WNI yang juga marak dilakukan.

Lalu sebenarnya seperti apa perjanjian Nominee dan dampak buruknya?

Nominee adalah perjanjian pinjam nama yang melibatkan dua pihak, yaitu pihak yang meminjamkan nama (nominee) dan pihak yang diwakili (beneficial owner).

Baca Juga: Wayan Koster Ungkap Ada Situasi Kurang Mengenakkan di Internal PDIP

Dalam perjanjian ini, nominee bersedia bertindak atas nama beneficial owner dalam hal pengelolaan atau kepemilikan aset. 

Di Bali, perjanjian nominee sering digunakan untuk mengizinkan warga negara asing (WNA) memiliki tanah. Hal ini karena WNI tidak dapat secara hukum memiliki tanah hak milik di Indonesia. 

Dampak Perjanjian Nominee 

  • Dapat melanggar hukum
  • Menyebabkan penipuan, pemalsuan dokumen, atau penggelapan
  • Praktik nominee dapat menyebabkan alih fungsi lahan
     

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI