Ribuan liter solar itu, lanjut dia, dijual dengan harga lebih tinggi, semula Rp6.800,00 per liter menjadi Rp8.800 per liter/liter.
Dua komplotan tersebut akhirnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 27 Februari 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.