Suara.com - Umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sebagai bentuk penyucian diri dan berbagi dengan sesama.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan berdasarkan harga bahan pokok di masing-masing daerah.
Zakat ini berbeda dengan zakat mal (zakat harta). Sebab, zakat fitrah wajib ditunaikan setiap muslim muslim yang mampu, tanpa terkecuali, selama ia memiliki kelebihan rezeki.
Zakat fitrah disebut "fitrah" karena berfungsi untuk mengembalikan kesucian jiwa seorang muslim setelah menjalani ibadah puasa.
Dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda: "Zakat fitrah itu membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor."
Artinya, zakat ini menjadi penyempurna puasa, menghapus kekurangan atau dosa kecil yang mungkin terjadi selama Ramadan.
Lantas berapa besaran rupiah zakat fitrah 2025?
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025.
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan antara Rp 45.000 hingga Rp 55.000 atau setara dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras premium.
Untuk wilayah Jabodetabek, khususnya Kabupaten Bekasi, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 47.000 jika dibayarkan dalam bentuk uang, atau dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg.
Penetapan ini mengikuti dinamika harga beras dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah
1. Telah masuk waktunya
Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan.
Perlu diketahui bahwa waktu paling utama yang dianjurkan adalah setelah salat Subuh pada tanggal 1 Syawal hingga sebelum salat Idul Fitri.
2. Menghitung besaran zakat fitrah
Sebelum membayar zakat fitrah, Anda harus menghitung terlebih dahulu besaran zakat yang harus dikeluarkan.
Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 shaq kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5 kg beras.
Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan.
3. Membaca Niat Ketika Membayar Zakat Fitrah
Niat dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati, namun boleh dilafalkan dengan tujuan memantapkan.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Pada era perkembangan teknologi saat ini, zakat fitrah bisa dibayar secara online. Pembayaran zakat fitrah secara online dapat dilakukan melalui laman resmi lembaga Baznas.
Berikut tata cara membayar zakat fitrah secara online:
- Buka laman Baznas.go.id
- Klik "Bayar Zakat"
- Pilih jenis dana untuk "Zakat"
- Pilih "Zakat Fitrah"
- Masukkan jumlah jiwa yang ingin dibayarkan zakatnya, otomatis nominal pembayaran akan muncul
- Masukkan nama lengkap, nomor handphone dan email
- Klik "Pilih Pembayaran"
- Akan muncul laman pilihan pembayaran melalui bank, e-wallet, dan lain-lain. Silakan pilih metode pembayaran yang diinginkan
- Klik "Bayar" dan selesaikan pembayarannya.