Suara.com - Umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sebagai bentuk penyucian diri dan berbagi dengan sesama.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan berdasarkan harga bahan pokok di masing-masing daerah.
Zakat ini berbeda dengan zakat mal (zakat harta). Sebab, zakat fitrah wajib ditunaikan setiap muslim muslim yang mampu, tanpa terkecuali, selama ia memiliki kelebihan rezeki.
Zakat fitrah disebut "fitrah" karena berfungsi untuk mengembalikan kesucian jiwa seorang muslim setelah menjalani ibadah puasa.
Dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda: "Zakat fitrah itu membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor."
Artinya, zakat ini menjadi penyempurna puasa, menghapus kekurangan atau dosa kecil yang mungkin terjadi selama Ramadan.
Lantas berapa besaran rupiah zakat fitrah 2025?
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025.
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan antara Rp 45.000 hingga Rp 55.000 atau setara dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras premium.
Untuk wilayah Jabodetabek, khususnya Kabupaten Bekasi, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 47.000 jika dibayarkan dalam bentuk uang, atau dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg.