Suara.com - Bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan 2025, mengetahui jadwal buka puasa menjadi hal yang penting agar tidak keliru dalam membatalkan puasa.
Momen berbuka merupakan saat yang dinantikan setelah seharian menahan lapar dan haus. Lantas, kapan waktu buka puasa untuk Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis, 6 Maret 2025?
Untuk menjaga kesempurnaan ibadah, mengetahui jadwal imsakiyah sangat penting agar dapat menjalankan sahur dan berbuka sesuai waktunya.
Berikut adalah jadwal buka puasa dan jadwal imsakiyah untuk Kota Padang, Sumatera Barat, pada Kamis, 6 Maret 2025, berdasarkan data resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI:
Imsak: 05.02 WIB
Subuh: 05.12 WIB
Zuhur: 12.33 WIB
Ashar: 15.41 WIB
Maghrib: 18.37 WIB
Isya: 19.45 WIB
Selain mengetahui jadwal buka puasa, umat Muslim juga dianjurkan untuk membaca doa berbuka puasa sebelum menyantap makanan atau minuman. Doa ini memiliki makna mendalam sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.
Doa Berbuka Puasa
Doa berbuka puasa yang umum dibaca:
"Allahumma laka shumtu wa bika amantu wa'ala rizqika afthartu. Birrahmatika yaa arhamar roohimin."
Artinya: "Ya Allah, untukMu aku berpuasa, dan kepadaMu aku beriman, dan dengan rezekiMu aku berbuka. Dengan rahmatMu wahai yang Maha Pengasih dan Penyayang." (HR Bukhari dan Muslim).
Doa berbuka puasa yang jarang diketahui:
"Dzahabaz zhama'u wabtallatil 'uruqu wa tsabatal ajru, insyaallah."
Artinya: "Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala telah tetap, insya Allah." (HR Abu Daud).
Doa berbuka puasa ini dapat diamalkan tidak hanya selama Ramadan 2025, tetapi juga saat membatalkan puasa sunnah di luar bulan suci.
11 Hal yang Membatalkan Puasa
Menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan sesuai syariat adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Namun, ada beberapa hal yang membatalkan puasa yang perlu dihindari. Berikut hal-hal yang membatalkan puasa dikutip dari Suara.com.
- Makan dan Minum dengan Sengaja
Mengonsumsi makanan atau minuman secara sadar membatalkan puasa. Bahkan, menelan benda bukan makanan, seperti kerikil atau biji-bijian, juga termasuk.
- Menggunakan Obat Semprot Asma atau Inhaler
Penggunaan inhaler saat puasa dapat membatalkan puasa karena zat yang masuk melalui mulut atau hidung mencapai tenggorokan.
- Memasukkan Obat ke Anus atau Dubur
Penggunaan supositoria dianggap membatalkan puasa karena obat masuk melalui lubang alami tubuh.
- Menggunakan Obat Tetes Telinga dan Hidung
Meneteskan obat ke telinga atau hidung hingga mencapai rongga kepala dapat membatalkan puasa.
- Berhubungan Suami Istri di Siang Hari
Melakukan hubungan intim saat puasa tidak hanya membatalkan puasa tetapi juga mewajibkan kafarat, seperti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
- Muntah dengan Sengaja
Memuntahkan isi perut dengan sengaja membatalkan puasa. Namun, jika terjadi tanpa disengaja, puasa tetap sah.
- Mengeluarkan Mani Secara Sengaja
Masturbasi yang menyebabkan keluarnya mani membatalkan puasa. Sebaliknya, mimpi basah tidak membatalkan puasa.
- Menstruasi
Wanita yang haid dilarang berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain setelah Ramadan.
- Nifas
Darah nifas setelah melahirkan membatalkan puasa. Wanita dalam masa nifas tidak diwajibkan berpuasa hingga masa tersebut selesai.
- Gila
Kehilangan akal atau gangguan jiwa saat puasa menyebabkan batalnya puasa, karena ibadah ini diwajibkan bagi yang berakal sehat.
- Murtad
Keluar dari agama Islam atau murtad menyebabkan batalnya puasa, karena ibadah puasa hanya diwajibkan bagi umat Muslim yang beriman kepada Allah SWT.