Suara.com - DPR RI lewat Rapat Paripurna menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang bertindak sebagai pimpinan rapat, menyampaikan bahwa anggota Pansus itu berasal dari lintas komisi.
"Apakah susunan keanggotaan pansus rancangan undang-undang tentang pengelolaan ruang udara dapat disetujui? Terima kasih," kata Adies di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
"Setuju," ucap anggota DPR yang hadir.
Diketahui, RUU Pengelolaan Ruang Udara masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah, yang merupakan RUU operan atau carry over dari periode sebelumnya.
Namun pada periode lalu, RUU tersebut memiliki nomenklatur yakni Pengelolaan Ruang Udara Nasional.
RUU itu diusulkan untuk dibahas karena berbagai pihak berpendapat masih ada kekosongan hukum dalam tata kelola dan penindakan hukum ruang udara nasional.
Kekosongan hukum terkait itu menyebabkan banyak pelanggaran hukum di ruang udara nasional terus terjadi dan membuka celah bagi pertahanan dan keamanan kedaulatan NKRI.
Kekosongan hukum pada tata kelola ruang udara nasional masih ditemukan pada beberapa sektor, antara lain terkait batas wilayah secara vertikal dan horizontal, tindak pidana pelanggaran kedaulatan dan pelanggaran terhadap aksi menerobos daerah terlarang.
Berikut susunan anggota Pansus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara: