4. Komisi 2 DPR-RI mendorong DKPP-RI agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik. DKPP-RI perlu meningkatkan publikasi keputusan laporan kinerja dan proses persidangan secara terbuka termasuk melalui platform digital.
5. Komisi 2 DPR-RI mendorong efektivitas penegakan kode etik dalam hal ini mendorong DKPP-RI untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan efektif dalam menciptakan efek jera, memastikan konsistensi dalam penerapannya dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan
6. Komisi 2 DPR-RI mendorong setiap putusan DKPP-RI dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas penyelenggaraan pemilu. DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja
7. Komisi 2 DPR-RI mendorong DKPP-RI untuk melibatkan lembaga dan partisipasi dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depan dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga yang lebih inklusif seperti forum konsultasi atau platform pengaduan online
8. Komisi 2 DPR-RI mendorong DKPP-RI memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu, dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang lebih efektif
9. Komisi 2 DPR-RI mendorong DKPP-RI proaktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik dan meningkatkan pengawasan preventif
10. Mendorong DKPP-RI untuk memaksimalkan sistem penerimaan pengaduan melalui elektronik, call center, dan email daripada datang langsung ke kantor DKPP-RI.