Suara.com - Komisi II DPR RI akhirnya melaporkan hasil evaluasinya terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan tersebut. Adapun evaluasi yang dilakukan terhadap DKPP ini berdasarkan adanya Tata Tertib baru.
"Komisi 2 telah memberikan berbagai catatan penting terkait laporan evaluasi kinerja pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP periode 2022-2027," kata Zulfikar dalam rapat.
Setidaknya ada 10 catatan yang diberikan Komisi II terhadap DKPP. Salah satunya mendorong agar diperkuat sinergi DKPP dengan KPU dan Bawaslu.
Baca Juga: DPR Punya Wewenang Baru Lewat Tatib, Komisi II Evaluasi DKPP Secara Tertutup
Adapun dalam rapat paripurna ini disetujui hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komisi II DPR terhadap DKPP.
Berikut 10 catatan:
1. Komisi 2 DPR-RI mendorong DKPP-RI untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia SDM dan memperbaiki kondisi internal DKPP dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkalah, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat
2. Komisi 2 DPR-RI mendorong DKPP-RI untuk meningkatkan kinerja terutama dalam hal percepatan penyelesaian kasus aduan pelaporan terkait etik penyelenggara pemilu yang sudah menumpuk di DKPP-RI di tahun 2024 dan 2025. Berdasarkan data DKPP menunjukkan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025. Dari data tersebut yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025.

3. Komisi 2 DPR-RI mendorong DKPP-RI untuk terus menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga marwah etik penyelenggara pemilu.
Baca Juga: KPU Barito Utara Disebut Main Mata karena Acuhkan Perintah Bawaslu
DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP perlu membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota
4. Komisi 2 DPR-RI mendorong DKPP-RI agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik. DKPP-RI perlu meningkatkan publikasi keputusan laporan kinerja dan proses persidangan secara terbuka termasuk melalui platform digital.
5. Komisi 2 DPR-RI mendorong efektivitas penegakan kode etik dalam hal ini mendorong DKPP-RI untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan efektif dalam menciptakan efek jera, memastikan konsistensi dalam penerapannya dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan
6. Komisi 2 DPR-RI mendorong setiap putusan DKPP-RI dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas penyelenggaraan pemilu. DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja
7. Komisi 2 DPR-RI mendorong DKPP-RI untuk melibatkan lembaga dan partisipasi dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depan dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga yang lebih inklusif seperti forum konsultasi atau platform pengaduan online
8. Komisi 2 DPR-RI mendorong DKPP-RI memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu, dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang lebih efektif
9. Komisi 2 DPR-RI mendorong DKPP-RI proaktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik dan meningkatkan pengawasan preventif
10. Mendorong DKPP-RI untuk memaksimalkan sistem penerimaan pengaduan melalui elektronik, call center, dan email daripada datang langsung ke kantor DKPP-RI.