Komisi II Beberkan Hasil Evaluasinya Terhadap DKPP di Paripurna, Ini 10 Catatan Lengkapnya

Kamis, 06 Maret 2025 | 15:08 WIB
Komisi II Beberkan Hasil Evaluasinya Terhadap DKPP di Paripurna, Ini 10 Catatan Lengkapnya
Komisi II DPR RI akhirnya melaporkan hasil evaluasinya terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi II DPR RI akhirnya melaporkan hasil evaluasinya terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan tersebut. Adapun evaluasi yang dilakukan terhadap DKPP ini berdasarkan adanya Tata Tertib baru.

"Komisi 2 telah memberikan berbagai catatan penting terkait laporan evaluasi kinerja pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP periode 2022-2027," kata Zulfikar dalam rapat.

Setidaknya ada 10 catatan yang diberikan Komisi II terhadap DKPP. Salah satunya mendorong agar diperkuat sinergi DKPP dengan KPU dan Bawaslu.

Adapun dalam rapat paripurna ini disetujui hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komisi II DPR terhadap DKPP.

Berikut 10 catatan:

1. Komisi 2 DPR-RI mendorong DKPP-RI untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia SDM dan memperbaiki kondisi internal DKPP dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkalah, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat

2. Komisi 2 DPR-RI mendorong DKPP-RI untuk meningkatkan kinerja terutama dalam hal percepatan penyelesaian kasus aduan pelaporan terkait etik penyelenggara pemilu yang sudah menumpuk di DKPP-RI di tahun 2024 dan 2025. Berdasarkan data DKPP menunjukkan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025. Dari data tersebut yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025.

DKPP periksa mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP).
Ilustrasi logo DKPP. (ist)

3. Komisi 2 DPR-RI mendorong DKPP-RI untuk terus menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga marwah etik penyelenggara pemilu.

Baca Juga: DPR Punya Wewenang Baru Lewat Tatib, Komisi II Evaluasi DKPP Secara Tertutup

DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP perlu membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI