Terancam Hukuman Mati karena Kasus Narkotika, Kata Kemlu soal Nasib Linda Yuliana di Ethiopia

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:25 WIB
Terancam Hukuman Mati karena Kasus Narkotika, Kata Kemlu soal Nasib Linda Yuliana di Ethiopia
Dede Sumiati di Majalengka, Jawa Barat, saat menunjukkan foto anaknya bernama Linda Yuliana, yang kini sedang menjalani proses hukum di Ethiopia. (ANTARA/Fathnur Rohman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa pihaknya terus memantau dan menjamin bantuan untuk Linda Yuliana (28), yakni seorang WNI yang saat ini terancam hukuman mati di Ethiopia karena diduga menyelundupkan narkotika.

Menurut Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha, Perwakilan RI di Ethiopia telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada WNI tersebut.

“Kami juga lakukan pendampingan hukum untuk memastikan supaya yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya secara penuh di dalam sistem hukum setempat,” kata Judha dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.

Linda Yuliana, warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, saat ini ditahan dan harus menghadapi tuntutan hukum di Ethiopia setelah ditangkap di Bandara Internasional Bole Addis Ababa atas dugaan penyelundupan narkotika berjenis kokain.

Baca Juga: Kasus Impor Gula Rugikan Negara Rp515,4 Miliar, Dakwaan Jaksa: Tom Lembong Tak Memperkaya Diri Sendiri

Menurut ibunda Linda, Dede Sumiati (66), anaknya berangkat ke Ethiopia pada Juni 2024 setelah mendapat tawaran pekerjaan sebagai pekerja peleburan emas. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada setelah lewat sepekan.

Sebaliknya, kata dia, Linda justru diminta mengantarkan tas berisi cokelat ke Laos oleh seseorang yang dikenalnya di hotel tempatnya menginap. Tanpa menaruh curiga, Linda membawa tas tersebut ke bandara, tetapi saat diperiksa oleh otoritas Ethiopia, ditemukan paket narkotika di dalamnya.

“Linda langsung menelepon kami sambil menangis. Dia mengatakan tidak tahu apa-apa dan merasa dijebak. Saya yakin anak saya tidak bersalah,” katanya.

Merespons kejadian tersebut, Bupati Majalengka Eman Suherman pada Rabu (5/3) mengatakan bahwa Linda diduga menjadi korban sindikat narkotika setelah tanpa sadar membawa tas yang berisi barang terlarang.

Eman mengatakan Pemerintah Kabupaten Majalengka terus berupaya agar Linda mendapatkan perlindungan hukum yang memadai selama proses hukum berlangsung di Ethiopia.

Baca Juga: Dakwa Tom Lembong, Jaksa Persoalkan Masalah Izin Impor hingga Pengendalian Stabilisasi Harga Gula

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Kabupaten Majalengka Arif Daryana juga pada Rabu mengatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan pendampingan hukum yang layak bagi Linda. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI