Tom Lembong Kecewa Atas Dakwaan Jaksa di Kasus Impor Gula: Tak Ada Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:20 WIB
Tom Lembong Kecewa Atas Dakwaan Jaksa di Kasus Impor Gula: Tak Ada Hitungan Kerugian Negara
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selas (14/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menanggapi surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah hari ini, Kamis (6/3/2025).

Tom Lembong mengaku kecewa dengan dakwaan jaksa karena menilai tidak ada penghitungan soal kerugian keuangan negara yang ditudingkan jaksa.

“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan. Sebagai contoh, dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas, tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dengan begitu, Tom Lembong menyampaikan harapannya agar Kejaksaan Agung bisa bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkaranya.

“Secara umum, saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada saat itu ya di saat masa-masa yang diperkarakan,” kata Tom Lembong.

Diketahui, jaksa mendakwa eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).

Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, dan Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene.

Selanjutnya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry.

Lalu Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.

Baca Juga: Usai Jalani Sidang Perdana, Tom Lembong Sampaikan Keprihatinan Atas Banjir Jabodetabek

“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI