“Mohon ini dimengerti dan disampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan situasi kondisi minyak Pertamina mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara ini, lanjut Burhanuddin, murni penegakakan hukum. Tidak intervensi atau kepentingan dalam penanganan perkara ini.
“Saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun melainkan murni sebagai penegakan hukum,” pungkasnya.