Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara soal kasus mega korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Hal ini merespons kekhawatiran masyarakat soal Pertamax oplosan, akibat praktik kecurangan para tersangka yang kebanyakan merupakan pejabat Pertamina.
Burhanuddin mengatakan, kurun waktu perkara ini pada 2018 hingga 2023 lalu. Sehingga pada tahun 2024 hingga saat ini kondisi Pertamax yang beredar di pasaran sudah sesuai dengan spesifikasi.
“Artinya bahwa mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitannya yang sedang diselidiki. Artinya kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” kata Burhanuddin usai bertemu para petinggi Pertamina, di kantornya, Kamis (6/3/2025).
![Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan capaian kerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi, Perbaikan Tata Kelola, serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/02/22280-capaian-desk-pencegahan-korupsi-jaksa-agung-st-burhanuddin.jpg)
Burhanuddin juga mengklaim, jika bahan bakar yang diproduksi oleh Pertamina saat ini sudah sesuai dengan spesifikasi. Bahan bakar merupakan benda yang habis dalam sekali pakai, jika dilihat dari sisi lama stok. Paling lama, bahan bakar bisa digunakan antara 21-23 hari.
Baca Juga: Usai Dipeluk Istri, Tom Lembong dan Anies Kepergok Bisik-bisik saat Tunggu Hakim di Sidang
“Jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang bersekitar antara 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024,” kata Burhanuddin.
“Artinya lagi spesifikasi yang ada di pasaran adalah spesifikasi yang sesuai dengan yang ditentukan oleh Pertamina,” imbuhnya.
Burhanuddin juga menegaskan, jika dalam dugaan tindak pidana korupsi. Pertamina Patra Niaga melakukan manipulasi harga.
Para tersangka melakukan pembelian Ron 88 atau premium, dan Ron 90 alias pertalite dengan harga Ron 92 atau pertamax.
“Selanjutnya dilakukan penyimpanan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan,” ucap Burhanuddin.
Baca Juga: Rakyat jadi Korban BBM Oplosan, Eks Penyidik KPK Sebut Tersangka Riva Siahaan dkk Bisa Dihukum Mati
Namun dipastikan, perbuatan yang dilakukan para tesangka tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina.
“Mohon ini dimengerti dan disampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan situasi kondisi minyak Pertamina mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara ini, lanjut Burhanuddin, murni penegakakan hukum. Tidak intervensi atau kepentingan dalam penanganan perkara ini.
“Saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun melainkan murni sebagai penegakan hukum,” pungkasnya.