Suara.com - Polisi membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Total ada delapan orang tersangka yang dijerat dalam perkara ini.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Nunung Syaifudin mengatakan dalam kasus penyalahgunaan solar bersubsidi terungkap di dua wilayah yakni Karawang Jawa Barat, dan Tuban Jawa Timur.
Di wilayah Tuban, ada tiga orang tersangka yang diciduk oleh petugas. Sementara di Karawang, sedikitnya ada 5 orang tersangka yang dijerat.
Adapun untuk tiga orang tersangka yang ditangkap di wilayah Tuban berinisial BC, K, dan Z. Sementara lima tersangka di Karawang berinisial LA, HB, S, AS, dan E.
Nunung menuturkan, peristiwa ini bermula dari informasi soal adanya penyalahgunaan solar bersubsidi di tengah masyarakat. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan di dua wilayah tersebut.
“Hasil penyelidikan, kita melakukan penindakan dan sudah menamankan delapan tersangka, yang terdiri dari tiga orang di Tuban dan lima orang di Karawang,” kata Nunung, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
![Ilustrasi solar subsidi. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/01/46238-ilustrasi-solar-subsidi-istimewa.jpg)
Berdasarkan hasil penyidikan, dalam modusnya para tersangka membeli solar bersubsidi dari SPBU. Setelahnya solar tersebut dijual kembali, biasanya untuk keperluan kontraktor dalam mengoprasikan alat berat.
Sementara, lanjut Nunung, dalam memperoleh solar ini, para tersangka melakukan sejumlah kecurangan.
Dalam perkara yang terjadi di wilayah Tuban, para tersangka bisa memperoleh solar subsidi ini menggunakan 45 kode batang alias yang bersumber dari petugas SPBU di wilayah tersebut.
Baca Juga: Diduga Oplos Bensin, Mensos Gus Ipul Ikutan Nyesek Kasus Korupsi Pertamina: Apalagi BBM untuk Rakyat
“Modus operandinya melakukan pengambilan dan pengangkutan BBM jenis solar dari SBPU dengan menggunakan kendaraan yang sama secara berulang, dan menggunakan 45 barcode yang berbeda,” ujar Nunung.
Sementara modus yang dilakukan di wilayah Karawang, solar bersubsidi diperoleh dengan cara memanipulasi solar untuk para petani. Saat itu, kepala desa mencatut nama para petani untuk memperoleh barcode untuk pembelian solar sebagai bahan bakar traktor.
Namun, barcode tersebut tidak didistribusikan ke warga, melainkan disalahgunakan untuk kembali dijual dengan harga di atas subsidi.
“Karena telah memiliki banyak barcode tersebut, maka pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar dari SPBU dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor secara berulang-ulang dengan membawa barcode yang berbeda-beda,” katanya.
“Hasil pembelian solar subsidi kemudian dikumpulkan, lalu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi. Jadi dijualnya dengan harga non-subsidi,” katanya menambahkan.
Dalam perkara ini, polisi menyita solar bersubsidi sebanyak 16.400 liter. 8.400 liter, di wilayah Tuban, kemudian 8.000 liter solar besubsidi di Karawang.
![Ilustrasi solar untuk nelayan. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/25/62341-ilustrasi-solar-untuk-nelayan-istimewa.jpg)
Berdasarkan pengakuan para tersangka, kata Nunung, komplotan Tuban telah beroprasi selama lima bulan dengan keuntungan sekitar Rp1,3 miliar. Sementara komplotan yang berlokasi di wilayah Karawang telah beroprasi selama setahun terakhir dengan keuntungan mencapai Rp3 miliar.
“Jadi total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp4,4 miliar,” jelas Nunung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas ketentuan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.