Suara.com - Polisi membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Total ada delapan orang tersangka yang dijerat dalam perkara ini.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Nunung Syaifudin mengatakan dalam kasus penyalahgunaan solar bersubsidi terungkap di dua wilayah yakni Karawang Jawa Barat, dan Tuban Jawa Timur.
Di wilayah Tuban, ada tiga orang tersangka yang diciduk oleh petugas. Sementara di Karawang, sedikitnya ada 5 orang tersangka yang dijerat.
Adapun untuk tiga orang tersangka yang ditangkap di wilayah Tuban berinisial BC, K, dan Z. Sementara lima tersangka di Karawang berinisial LA, HB, S, AS, dan E.
Nunung menuturkan, peristiwa ini bermula dari informasi soal adanya penyalahgunaan solar bersubsidi di tengah masyarakat. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan di dua wilayah tersebut.
“Hasil penyelidikan, kita melakukan penindakan dan sudah menamankan delapan tersangka, yang terdiri dari tiga orang di Tuban dan lima orang di Karawang,” kata Nunung, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
![Ilustrasi solar subsidi. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/01/46238-ilustrasi-solar-subsidi-istimewa.jpg)
Berdasarkan hasil penyidikan, dalam modusnya para tersangka membeli solar bersubsidi dari SPBU. Setelahnya solar tersebut dijual kembali, biasanya untuk keperluan kontraktor dalam mengoprasikan alat berat.
Sementara, lanjut Nunung, dalam memperoleh solar ini, para tersangka melakukan sejumlah kecurangan.
Dalam perkara yang terjadi di wilayah Tuban, para tersangka bisa memperoleh solar subsidi ini menggunakan 45 kode batang alias yang bersumber dari petugas SPBU di wilayah tersebut.
“Modus operandinya melakukan pengambilan dan pengangkutan BBM jenis solar dari SBPU dengan menggunakan kendaraan yang sama secara berulang, dan menggunakan 45 barcode yang berbeda,” ujar Nunung.