Kehadiran Anies di Sidang Perdana Bikin Tom Lembong Sumringah, Siap Buktikan Diri Tak Bersalah di Pengadilan

Kamis, 06 Maret 2025 | 12:07 WIB
Kehadiran Anies di Sidang Perdana Bikin Tom Lembong Sumringah, Siap Buktikan Diri Tak Bersalah di Pengadilan
Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memeluk sang istri, Ciska Wihardja saat tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ciska Wihardja mengucapkan terima kasih atas dukungan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan terhadap suaminya.

Diketahui, Anies Baswedan turut hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menyeret Tom Lembong sebagai terdakwa.

"Kami berterima kasih karena Pak Anies mendukung," ujar Ciska saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Adapun saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Anies langsung masuk ke ruang persidangan dan menghampiri istri Tom Lembong.

Baca Juga: Kasus Impor Gula Rugikan Negara Rp515,4 Miliar, Dakwaan Jaksa: Tom Lembong Tak Memperkaya Diri Sendiri

Selang beberapa waktu kemudian, Tom Lembong pun memasuki ruang persidangan dan langsung berjabat tangan dengan Anies, serta memeluk sang istri.

Ciska menuturkan kehadirannya di persidangan untuk mendukung sang suami dan mendengar dakwaan yang dibacakan benar atau tidak.

Momen terdakwa kasus impor gula, Tom Lembong bertemu Anies Baswedan sebelum menjalani sidang perdananya. (Suara.com/Dea)
Momen terdakwa kasus impor gula, Tom Lembong bertemu Anies Baswedan sebelum menjalani sidang perdananya. (Suara.com/Dea)

"So far yang kami lihat apa yang dituduhkan itu tidak benar. Jadi kita dengar saja nanti bagaimana kelanjutannya, nanti kami support," ucap dia sebagaimana dilansir Antara.

Sebelum sidang perdana, dirinya mengaku sudah beberapa kali mengunjungi Tom Lembong di rumah tahanan dan sempat berkomunikasi.

Dalam komunikasi dengan Tom Lembong, ia menyebutkan bahwa sang suami merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut sejak awal, sehingga akan membuktikan semuanya di persidangan.

Baca Juga: Dakwa Tom Lembong, Jaksa Persoalkan Masalah Izin Impor hingga Pengendalian Stabilisasi Harga Gula

Sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016 yang menyeret Tom Lembong sebagai tersangka digelar hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dengan didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom.

Bersamaan dengan Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI Charles Sitorus juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari ini.

Diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kemendag periode 2015–2016.

Tom Lembong saat menjalani sidang kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Tom Lembong saat menjalani sidang kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Terkuaknya kasus tersebut dimulai pada Oktober 2023 ketika Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.

Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI