Suara.com - Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama Polri mengungkap penyimpanan 188 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu pada kebun sawit di Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmahsari mengatakan, dalam pengungkapan barang terlarang tersebut, petugas menangkap seorang pelaku berinisial M.
"Modus pelaku mengambil 188 kilogram narkoba jenis sabu-sabu tersebut di tengah laut menggunakan kapal motor dan kemudian menyembunyikannya di perkebunan sawit," kata Leni Rahmahsari, Kamis (6/3/2025).
Ia menyebutkan selain tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai, operasi pengungkapan narkoba tersebut juga melibatkan tim Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Langsa, dan Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri.
Baca Juga: Indonesia Banjir Narkoba Impor, BNN Sita 1,2 Ton Barang Bukti di Februari 2025
Leni Rahmahsari mengatakan pengungkapan seratusan kilogram sabu-sabu tersebut dilakukan pada Selasa (25/2). Operasi berawal dari informasi adanya upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut yang kemudian didaratkan di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya, tim menyelidiki informasi tersebut serta meningkatkan pengawasan melalui patroli laut dan darat. Tim akhirnya menangkap seseorang yang dicurigai mengetahui lokasi penyimpanan barang terlarang tersebut.
"Kemudian, tim memeriksa orang tersebut dan mendapatkan informasi lokasi penyimpanan sabu-sabu pada perkebunan sawit di kawasan Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang," katanya.
Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi yang disebut dan menemukan sembilan karung berisi 176 bungkusan berisi metamfetamina atau sabu-sabu. Berat keseluruhan barang terlarang tersebut mencapai 188 kilogram.
"Barang bukti bersama pelaku diserahkan kepada tim NIC Polri guna pengusutan lebih lanjut. Operasi ini merupakan sinergisitas Bea Cukai dan Polri. Kami juga mengapresiasi kerja bersama tim yang terlibat," kata Leni Rahmahsari. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Berantas Narkoba, 73 Terdakwa Dituntut Mati dalam 4 Bulan