Anies Baswedan Hadir di Sidang Perdana Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Kamis, 06 Maret 2025 | 09:53 WIB
Anies Baswedan Hadir di Sidang Perdana Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyaksikan temannya, Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Pria yang pernah menjadi Calon Presiden pada Pilpres 2024 itu tiba sekira pukul 09.19 WIB, Kamis (6/3/2025) dengan menggunakan kemeja biru tua.

Setelah memasuki lobi Pengadilan Tipikor Jakarta, Anies langsung menhampiri istri Tom Lembong, Franciska Wihardja.

Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang perdana kasus korupsi impor gula pada hari ini.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta (Suara.com/Dea)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta (Suara.com/Dea)

"Tanggal sidang Kamis, 6 Maret 2025. Agenda: sidang pertama," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: Sidang Perdana, Istri Datangi Pengadilan Tipikor untuk Dukung Tom Lembong

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) bakal dimulai sekira pukul 09.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali.

Muhammad Fadil Paramajeng tercatat sebagai penuntut umum dalam perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst ini.

Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.

Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Akbdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).

Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hadapi Sidang Perdana Hari Ini, Begini Sikap Tom Lembong

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI