Suara.com - Muncul desakan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk bersikap tegas menyikapi soal Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto terbukti cawe-cawe untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah di Pilkada Serang 2024. Fakta Yandri diduga cawe-cawe memenangkan sang istri terungkap dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang gugatan sengketa pilkada pada 24 Februari 2025 lalu.
Desakan agar Prabowo bersikap tegas disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI), Khoirul Amin. Menurutnya, Prabowo mesti menunjukkan sikap tegas bagi para pembantunya di kabinet yang berulah.
“Kami menunggu sikap tegas Presiden Prabowo yang mendapat julukan macan asia, jangan sampai macan tersebut menjadi ompong karena membiarkan ulah para menteri sebagai pembantunya yang tidak profesional,” ujar Khoirul Amin dalam keterangannya dikutip pada Kamis (6/3/2025).
Tak hanya kepada Prabowo, GPI juga mendesak Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan segera menarik alias me-reccal Yandri dari jabatan Mendes. Sebab, menurutnya, Yandri selaku kader PAN telah dua kali melakukan kesalahan selama menjabat sebagai menteri.
Baca Juga: Tom Lembong Curhat soal Puasa di Penjara, Netizen Kaget Dikira Udah...

“Sebelumnya beliau menggunakan kop kementerian untuk acara keluarga, sekarang menggunakan kekuasaannya sebagai pejabat publik dan cawe-cawe di Pilkada Kabupaten Serang, Propinsi Banten. Untuk memenangkan keluarganya,” ujarnya.
“Bapak Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN juga jangan menutup mata, karena Yandri Susanto menjadi Menteri itu atas rekomendasi PAN. Mestinya mereka juga bersikap tegas terhadap kader dan anggotanya yang telah merusak tatanan demokrasi di negeri ini,” sambungnya.
Putusan MK
Diketahui, MK sebelumnya mengungkap keterlibatan Mendes PDT Yandri Susanto untuk memenangkan sang istri, Ratu Zakiyah di Pilkada Serang 2024. Dari putusan sidang gugatan sengketa pilkada, MK juga memerintahka agar KPU Kabupaten Serang untuk melakukan pemungutan suara ulang alias PSU dalam waktu dekat.
"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di Kabupaten Serang," ujar Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan, Senin (24/2/2025).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggran secara fundamental yang merusak kemurnian suara pemilih.
Dalam sidang tersebut, MK juga membatalkan PKPU Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Serang, istri Mendes PDT Yandri Susansto yakni Ratu Zakiyah dan pasangannya Najib Hamas meraih 598.654 suara.
Sementara, lawannya anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yaitu Andhika Hazrumy dan pasangannya Nanang Supriatna hanya memperoleh 254.495 suara.