Suara.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump berencana memberlakukan larangan perjalanan baru yang dapat mencegah warga Afghanistan dan Pakistan masuk ke AS mulai pekan depan. Keputusan ini diambil berdasarkan tinjauan pemerintah terhadap risiko keamanan dan proses pemeriksaan di negara-negara asal, menurut tiga sumber yang mengetahui kebijakan tersebut.
Ketiga sumber yang meminta anonimitas itu mengatakan bahwa negara lain juga bisa masuk dalam daftar larangan tersebut, meskipun mereka tidak mengetahui secara pasti negara mana saja yang akan terdampak.
Kebijakan ini mengingatkan pada larangan perjalanan yang diberlakukan Trump selama masa jabatan pertamanya terhadap tujuh negara mayoritas Muslim. Kebijakan itu mengalami beberapa perubahan sebelum akhirnya disetujui oleh Mahkamah Agung pada 2018.

Presiden sebelumnya, Joe Biden, yang menggantikan Trump pada 2021, mencabut larangan tersebut dan menyebutnya sebagai noda dalam hati nurani nasional.
Baca Juga: Lagi-lagi Trump Ancam Hamas: Bebaskan Sandera atau Binasa!
Larangan baru ini berpotensi berdampak pada puluhan ribu warga Afghanistan yang telah disetujui untuk menetap di AS sebagai pengungsi atau penerima Visa Imigran Khusus (SIV). Mereka berada dalam risiko pembalasan dari Taliban karena bekerja untuk AS selama 20 tahun perang di negara mereka.
Trump mengeluarkan perintah eksekutif pada 20 Januari yang mewajibkan pemeriksaan keamanan lebih ketat terhadap warga asing yang ingin masuk ke AS guna mendeteksi potensi ancaman keamanan nasional.
Perintah itu juga menginstruksikan beberapa anggota kabinet untuk menyerahkan daftar negara yang harus dikenakan larangan perjalanan secara penuh atau sebagian pada 12 Maret, karena dinilai memiliki sistem pemeriksaan keamanan yang lemah.
Menurut empat sumber yang mengetahui kebijakan tersebut, Afghanistan hampir dipastikan masuk dalam daftar larangan penuh, sementara Pakistan juga direkomendasikan untuk dimasukkan dalam daftar tersebut.
Hingga saat ini, Departemen Luar Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Keamanan Dalam Negeri, dan Kantor Direktur Intelijen Nasional—yang memimpin inisiatif ini—belum memberikan komentar resmi.
Baca Juga: Bangun Tidur Dapat Pesan dari Donald Trump, Warga Greenland Dirayu Gabung AS
Salah satu sumber menyoroti bahwa warga Afghanistan yang telah mendapat izin masuk ke AS melalui program pengungsi atau visa khusus telah melewati proses pemeriksaan ketat, menjadikan mereka kelompok yang paling diperiksa secara menyeluruh di dunia.
Sumber yang sama juga mengatakan bahwa kantor yang menangani pemukiman kembali warga Afghanistan sedang berupaya mendapatkan pengecualian bagi pemegang Visa Imigran Khusus dari larangan ini. Namun, kemungkinan pengecualian tersebut disetujui dinilai kecil.
Kantor yang bertanggung jawab atas upaya relokasi warga Afghanistan telah diminta menyusun rencana penutupan pada April, menurut laporan Reuters bulan lalu.
Taliban, yang merebut Kabul setelah penarikan pasukan AS pada Agustus 2021, kini menghadapi ancaman dari kelompok ISIS di kawasan tersebut. Sementara itu, Pakistan juga berjuang melawan kelompok militan ekstremis.
Larangan perjalanan ini merupakan bagian dari kebijakan imigrasi ketat yang kembali diterapkan Trump sejak memulai masa jabatan keduanya. Pada Oktober 2023, ia telah mengisyaratkan rencana ini dalam sebuah pidato, berjanji membatasi perjalanan dari Jalur Gaza, Libya, Somalia, Suriah, Yaman, dan negara-negara lain yang dianggap mengancam keamanan AS.
Shawn VanDiver, kepala koalisi #AfghanEvac yang bekerja sama dengan pemerintah AS dalam evakuasi dan pemukiman kembali warga Afghanistan, mendesak mereka yang memiliki visa AS yang masih berlaku untuk segera melakukan perjalanan sebelum aturan baru diberlakukan.
"Meskipun belum ada pengumuman resmi, beberapa sumber dalam pemerintahan AS menyebutkan bahwa larangan perjalanan baru dapat mulai berlaku dalam waktu satu minggu," katanya dalam sebuah pernyataan.
"Kebijakan ini dapat berdampak signifikan pada pemegang visa Afghanistan yang telah menunggu pemindahan ke AS," tambahnya.
Saat ini, sekitar 200.000 warga Afghanistan telah disetujui untuk dipindahkan ke AS atau masih dalam proses pengajuan visa pengungsi dan Visa Imigran Khusus. Mereka terdampar di Afghanistan dan hampir 90 negara lainnya, termasuk sekitar 20.000 orang di Pakistan, sejak Trump mengeluarkan perintah penghentian sementara penerimaan pengungsi dan bantuan luar negeri yang mendanai perjalanan mereka ke AS pada 20 Januari lalu.