Suara.com - Enam orang yang terlibat menganiaya Suherlan alias Samson (33) hingga tewas tidak ditahan oleh polisi meski mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2025 lalu.
Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman menyebut jika penahanan terhadap para tersangka dalam kasus Samson adalah kewenangan dari penyidik.
"Tidak dilakukannya penahanan terhadap para tersangka oleh Satreskrim Polres Sukabumi merupakan kewenangan subjektif dari penyidik," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (6/3/2025).
Meski para tersangka tidak ditahan, uar Aah, proses penyidikan kasus tewasnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan akibat diamuk massa pada Jumat (21/2), tetapi proses penyidikan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tentunya, penyidik punya alasan kuat tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka yang merupakan terduga pelaku penganiaya Samson hingga tewas," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pengacara Indonesia (DPC SPI) Kabupaten Sukabumi Tusyana Priyatin mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari keluarga korban yang meminta keadilan terkait kasus ini.
"Di mana keluarga Samson mempertanyakan alasan pihak kepolisian hingga saat ini masih belum melakukan penahanan terhadap para tersangka penganiaya yang menyebabkan Samson tewas," ujarnya.
Dengan adanya aduan itu, kata dia, SPI Kabupaten Sukabumi mengawal proses penangan kasus tewasnya Samson hingga tuntas untuk memberikan rasa keadilan, khususnya kepada keluarga korban. Apalagi, kejadian ini menyangkut hilangnya nyawa orang lain. (Antara)