Prabowo Murka soal Korupsi, Eks Penyidik KPK Soroti Penegakan Hukum dan Regulasi

Kamis, 06 Maret 2025 | 07:48 WIB
Prabowo Murka soal Korupsi, Eks Penyidik KPK Soroti Penegakan Hukum dan Regulasi
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, usai menyaksikan sidang praperadilan Firli Bahur di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya yang menyebut Presiden Prabowo Subianto geram karena masih banyak korupstor meski sudah diperingatkan.

Dia menilai Prabowo sudah kerap kali menyampaikan komitmennya dalam hal pemberantasan korupsi. Untuk itu, Yudi menyebut bahwa aparat penegak hukum (APH) harus bekerja sesuai komitmen Prabowo.

“Penegak hukum harus membaca dengan pidato-pidato ataupun kebijakan presiden bahwa pemberantasan korupsi harus ditingkatkan dan digencarkan oleh KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan,” kata Yudi kepada Suara.com, Kamis (6/3/2025).

Di sisi lain, dia juga menegaskan bahwa pemerintah dan DPR RI memiliki peran dalam upaya pemberantasan korupsi dari segi regulasi.

“Misalnya untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai,” ujar Yudi.

Dengan begitu, dia menyebut penegak hukum bisa memiliki payung hukum yang jelas dalam menerapkan pencegahan dan penanganan perkara korupsi yang bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Wamendagri RI, Bima Arya melakukan pengecekan Istana Kepresidenan Yogyakarta atau Gedung Agung untuk kesiapan retreat kepala daerah, Minggu (09/2/2025). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]
Wamendagri RI, Bima Arya melakukan pengecekan Istana Kepresidenan Yogyakarta atau Gedung Agung untuk kesiapan retreat kepala daerah, Minggu (09/2/2025). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

“Artinya, dengan koruptor yang dihukum berat kemudian juga koruptor yang dimiskinkan ya tentu ini akan menjadi strategi yang efektif dalam memberantas korupsi karena adanya efek jera,” tegas Yudi.

Lebih lanjut, Yudi mengatakan bahwa ketegasan aparat penegak hukum terhadap para koruptor juga seharusnya ada di tingkat peradilan sehingga hakim dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, para hakim seharusnya memberikan sanksi yang berat kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

“Jangan sampai penegak hukum capek-capek mereka menangani kasus korupsi namun kemudian divonis ringan. Itulah kemudian yang harus dibaca oleh peradilan dari tingkat bawah sampai Mahkamah Agung bahwa presiden serius berulang kali selalu menyampaikan di pidatonya,” tandas Yudi.

Baca Juga: Ahmad Ali NasDem Kembali Dipanggil KPK, Bakal Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan unek-uneknya perihal pihak-pihak yang masih berani mencuri uang rakyat, padahal ia sudah memperingatkan. Prabowo bahkan sampai mengakui ia geram terhadap pihak-pihak tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI