“Keempat, pembuatan clandestine lab tempat produksi narkotika di perumahan mewah yang memiliki penjagaan keamanaan ketat sehingga tidak bisa di akses oleh sembarang orang termasuk aparat penegak hukum yang masuk untuk melakukan pengintaian,” tutur Wahyu.
Para tersangka bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diharapkan pasal tersebut bisa memberikan efek jera dan menghentikan aktifitas peredaran gelap narkoba.