Bareskrim Ungkap Kasus Narkotika Selama Dua Bulan Terakhir, 7 Anak Buah Fredy Pratama Terjaring

Rabu, 05 Maret 2025 | 23:32 WIB
Bareskrim Ungkap Kasus Narkotika Selama Dua Bulan Terakhir, 7 Anak Buah Fredy Pratama Terjaring
Bareskrim Polri mengungkap hasil tindak pidana peredaran gelap narkotika (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap hasil tindak pidana peredaran gelap narkotika periode Januari-Februari 2025. Total ada 9.586 tersangka dalam ungkapan kali ini.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, selama dua bulan terakhir, pihaknya mengungkap sebanyak 6.681 kasus. Dari ribuan tersangka 16 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).

“Terdapat 16 orang warga negara asing dari berbagai negara, termasuk di antaranya diduga merupakan jaringan Fredy Pratama,” kata Wahyu, di Bareskrim Polri, Rabu (5/3/2025).

Dari ribuan tersangka yang ditangkap, kata Wahyu, tujuh diantaranya merupakan jaringan Fredy Pratama. Mereka ditangkap atas empat kasus berbeda. 

Dalam kasis ini, total seberat 4,1 ton narkotika berbagai jenis disita petugas. Adapun, rincian narkotika yang disita oleh petugas yakni sabu seberat 1,25 ton, ekstasi 346.959 butir atau seberat 138,783 kg, ganja 493 kg.

Kemudian kokain 3,4 kg, tembakau gorila atau sintetis 1,6 ton dan obat keras 2.199.726 butir atau seberat 659,917 kg. Jika dikalkulasikan, barang haram tersebut mencapai Rp2,7 triliun.

Sementara itu, ada 336 orang dilakukan rehabilitasi karena terbukti hanya sebagai pengguna. Sementara 255 kasus restoratif justice.

Bareskrim Polri mengungkap hasil tindak pidana peredaran gelap narkotika (Suara.com/Faqih)
Bareskrim Polri mengungkap hasil tindak pidana peredaran gelap narkotika (Suara.com/Faqih)

Wahyu menyampaikan, ada empat modus yang paling banyak digunakan para pelaku. Pertama mengirim narkoba antar provinsi melalui jalur darat dari pulau Sumatera ke pulau Jawa. 

Kemudian, pengiriman narkoba melalui jalur laut dengan cara memasukan narkoba dari golden triangle dan golden crescent ke Samudra Hindia di laut Aceh dengan menggunakan kapal laut. 

Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Eks Polisi di Batam, Saksi Ungkap Penyisihan Barang Bukti Sabu

Lalu, pengiriman narkoba dari luar negeri baik yang menggunakan kargo ekspedisi resmi maupun hand and carry dengan cara di samarkan oleh kurir yang membawa narkotika tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI