Eks Penasihat Hukum Bos Prodia Mangkir, Polda Metro Bakal Jemput Paksa

Rabu, 05 Maret 2025 | 22:47 WIB
Eks Penasihat Hukum Bos Prodia Mangkir, Polda Metro Bakal Jemput Paksa
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho mangkir dari pemanggilan pertama pemeriksaan Tim Penyidik Subdit Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (5/2/2025).

Evelin rencananya diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan mobil Lamborghini milik Arif Nugroho pukul 10.00 WIB, namun tidak hadir.

“Tersangka mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade menjelaskan, penyidik membuat dan mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan pd hari Jumat (7/3/2025) pukul 13.00 WI di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Kasus Pemerasan Bos Skincare!

Dia melanjutkan, apabila nanti pemanggilan kedua tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, pihaknya akan menghadirkan paksa dengan surat perintah membawa atau melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka.

“Langkah ini untuk kebutuhan dan kepentingan penyidikan,” tegas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mengusut dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan Evelin Dohar Hutagalung (EDH), seorang advokat yang diduga menjadi peranatara pengurusan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan remaja putri pada 2024 silam.

Kasus ini bermula dari laporan Arif Nugroho, anak pemilik Prodia, yang mengaku mengalami kerugian akibat tindakan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Evelin.

Pada saat itu, Arif tengah menghadapi kasus hukum terkait dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Ia telah ditahan bersama rekannya, Muhammad Bayu Hartono.

Baca Juga: Akhirnya Datang, Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan di Polda Metro Jaya

Dalam proses hukum tersebut, Evelin menyarankan Arif untuk menjual mobil Lamborghini guna membiayai kebutuhan hukum. Arif pun menyetujui saran tersebut dan mencari pembeli.

Arif meminta calon pembeli untuk melakukan transfer uang senilai Rp3,5 miliar terlebih dahulu. Namun, uang tersebut tidak pernah diterimanya, sementara mobil tersebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaannya.

Akibat kejadian ini, Arif mengaku mengalami kerugian hingga Rp6,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI