Dengar Info Perkara Hasto Segera Dibawa ke Pengadilan, Pengacara Siap Ambil Langkah Hukum

Rabu, 05 Maret 2025 | 20:47 WIB
Dengar Info Perkara Hasto Segera Dibawa ke Pengadilan, Pengacara Siap Ambil Langkah Hukum
Anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

Sebab, mereka mendapatkan informasi bahwa kasus Hasto akan naik ke tahap II atau pelimpahan berkas perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jaksa penuntut umum besok, Kamis (6/3/2025).

“Betul kami mendapat informasi itu. Kami akan meminta KPK untuk menghormati proses praperadilan demi kepastian hukum,” kata Maqdir kepada Suara.com, Rabu (5/3/2025).

Untuk itu, dia menyebut bahwa keputusan soal langkah hukum pihaknya baru bisa disampaikan Kamis (6/3) besok.

“Kami sedang diskusikan. Besok kalau sudah ada kepastian langkah kita, kami akan sampaikan secara terbuka,” ujar Maqdir.

Sebelumnya, Maqdir mengaku mendapat kabar kalau berkas perkara Hasto akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seharusnya, kata dia, hal itu tak dilakukan terlebih dahulu karena Hasto masih mengajukan praperadilan.

"Tetapi yang saya dapat informasi pagi ini, bahwa berkas perkaranya Mas Hasto itu, besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan. Sementara kami sedang melakukan proses praperadilan," kata Maqdir ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Maqdir mengatakan seharusnya KPK menghormati dulu proses praperadilan Hasto yang sedang berjalan.

"Sepatutnya mereka menghormati ini," katanya.

Baca Juga: Pengacara Hasto Protes Dengar Kabar KPK Limpahkan Kasus ke Pengadian: Hormati Praperadilan Dulu!

Lebih lanjut, ia menyampaikan penyidikan dan penuntutan umum seharusnya tak dilakukan terlebih dahulu sambil menunggu adanya putusan praperadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI