Suara.com - Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersepakat menyelesaikan pengangkatan CPNS maupun tenaga non-ASN secepat-cepatnya.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja serta rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan KemenPAN-RB dan BKN di Ruang KK III, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Dalam rapat itu, disepakati KemenPAN-RB dan BKN akan menyelesaikan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Oktober 2025.
Sementara untuk tenaga non-ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diselesaikan pada Maret 2026.
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2025: Dihapus untuk Diganti?
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong yang memimpin rapat itu mengatakan kesepakatan tersebut merupakan bagian dari percepatan penataan pegawai untuk formasi 2024.
"Kami juga meminta KemenPAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang masih mengangkat tenaga non-ASN melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa," pinta politikus Partai Gerindra tersebut.
Afirmasi Kebijakan Terakhir
Bahtra Banong juga menekankan, penataan tenaga non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah.
Karenanya, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah.
Baca Juga: PPPK 2025 Kapan Dibuka? Ini Penjelasan Resmi BKN dan Kemenpan-RB
Hal tersebut, kata dia, telah diamanatkan dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta peraturan pelaksanaannya.
"Ada lima poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non-ASN ini segera selesai," ujar Bahtra Banong saat menutup Raker dan RDP tersebut.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan proses penataan tenaga non-ASN yang telah berlangsung sejak 2005 dapat diselesaikan secara sistematis.
Langkah ini bertujuan memberikan kepastian dan kejelasan status bagi tenaga non-ASN yang selama ini berkontribusi dalam pemerintahan, baik di kementerian/lembaga pusat maupun di pemerintah daerah, provinsi, dan kabupaten/kota.