Dipanggil Kejagung, Influencer Fitra Eri Ngaku Diperiksa Soal Pengaruh BBM ke Mesin Kendaraan

Rabu, 05 Maret 2025 | 19:51 WIB
Dipanggil Kejagung, Influencer Fitra Eri Ngaku Diperiksa Soal Pengaruh BBM ke Mesin Kendaraan
Fitra Eri. [Instagram/@fitra.eri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Influecer otomotif, Fitra Eri membenarkan jika dirinya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS periode 2018-2023, yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mantan pebalap mobil ini, mengaku dirinya datang memenuhi panggilan penyidik Kejagung guna memberikan keterangan seputar teknis pengaruh BBM kepada mesin kendaraan.

“Ya betul. Saya dipanggil sebagai saksi. Hanya seputar pengaruh BBM ke kendaraan,” kata Fitra Eri, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/3/2025).

Fitra menjelaskan, jika dirinya dimintai keterangan terkait hal tekhnis secara umum. Bukan seputar korupsi yang terjadi di Pertamina.

Baca Juga: Jampidsus Kejagung Usai Rapat Tertutup dengan DPR: Cintai Produk Sendiri, Jangan Tinggalkan Pertamina

“Pertanyaan teknis umum. Tidak terkait tindak korupsinya,” katanya.

Fitra mengatakan, saat dipanggil kejaksaan dirinya tidak mempertanyakan terkait pemanggilannya. Sebagai warga negara yang baik, dia mengaku langusung mendatangi Kejagung usai mendapat surat panggilan.

“Tidak. Saya sebagai warga negara yang baik langsung memenuhi panggilan tanpa bertanya kenapa dipanggil,” kata Fitra.

“Semua pertanyaan penyidik sesuai dengan keahlian dan profesi saya di bidang otomotif,” imbuhnya.

Fitra Eri turut dipanggil Kejagung dalam perkara tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Ia dipanggil bersama delapan orang saksi lainnya, yang merupakan dari Kementerian ESDM, dan Pertamina.

Baca Juga: Kejagung Soal Dugaan Keterlibatan Thohir Bersaudara di Kasus Pertamina: Belum Ada

Kejaksaan Agung diketahui menjerat 9 orang tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Pertamina.

Dalam praktiknya, para petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus ini melakukan impor meski ketersediaan minyak mentah di Indonesia tersedia.

Selain itu, mereka juga melakukan manipulasi harga bahan bakar saat melakukan impor. Harga bahan bakar sengaja dinaikan oleh Pertamina untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.

Pihak Pertamina juga melakukan impor bahan bakar dengan kadar oktan 90 atau Perlaite, dengan harga Ron 92 atau Pertamax.

Berdasarkan temuan penyidik, kedua bahan bakar tersebut kemudian dioplos, dan dijual dengan label Ron 92 atau Pertamax.

Dalam perkara ini, ada 9 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejagung. Kesembilan orang ini yakni:

  1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
  2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
  3. Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
  4. Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid;
  6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
  7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak;
  8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga;
  9. Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI