Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, akhirnya menyampaikan hal apa yang dibahas saat dirinya rapat tertutup dengan Komisi III DPR RI. Rapat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Febrie menyampaikan dalam rapat tadi salah satu yang dibahas adalah kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.
"Pertamina dibahas tadi ya," kata Febrie ditemui usai rapat.
Namun, usai rapat ini, Febrie seolah ingin menyampaikan pesan agar masyarakat tetap percaya terhadap Pertamina meski adanya kasus dugaan korupsi.
Baca Juga: Pendidikan Azka Corbuzier dan Nada Tarina, Dibilang Buzzer usai Promosikan Pertamina
"Dan yang terpenting di sini saya sampaikan bahwa untuk masyarakat jangan khawatir untuk pembelian produk di Pertamina," ujarnya.
Kejagung kata dia, sudah melakukan kordinasi dengan Pertamina untuk bisa menguji produknya secara berkala.

"Karena kita juga koordinasi ke Pertamina dan ini sudah dilakukan oleh Pertamina untuk memastikan, menguji, produk pertamax dan produk-produk lain yang menjadi konsumsi masyarakat itu sudah memenuhi standar," ujarnya.
"Ini juga menjelang hari raya, arus mudik, tentunya nanti menggunakan kebutuhan yang cukup besar, maka kami pastikan, kami sudah meminta untuk Pertamina dan secara terbuka untuk menguji produknya. dan saya dengar itu sudah dilakukan. Kepada masyarakat kami imbau jangan tinggalkan Pertamina," sambungnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar masyarakat tak meninggalkan Pertamina.
Baca Juga: Keluarga Deddy Corbuzier Dicap Buzzer Usai Azka dan Nada Promosikan Pertamina
"Kepada masyarakat, kami imbau, jangan tinggalkan Pertamina. Karena kita harus tetap mencintai produk kita sendiri," katanya.
Adapun Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditanya mengapa rapat Komisi III dengan Jampidsus digelar tertutup, ia hanya menjawab secara diplomatis.

"Iya memang (tertutup), nanti juga disampein sama pimpinan," kata Sahroni.
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun terus menuai sorotan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Kejagung juga telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam impor dan penjualan minyak mentah yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Modus yang digunakan antara lain dengan membeli minyak mentah berkualitas rendah untuk Pertalite (RON 90) dan menjualnya sebagai minyak mentah berkualitas tinggi untuk Pertamax (RON 92), sehingga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.