Monopoli dan Potongan Gaji: Ironi Pekerja Migran Perempuan di Bawah Bayang-bayang UU PPMI

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 05 Maret 2025 | 18:38 WIB
Monopoli dan Potongan Gaji: Ironi Pekerja Migran Perempuan di Bawah Bayang-bayang UU PPMI
Aktivis Kabar Bumi Iwenk Karsiwen saat diskusi yang digelar Publik Aliansi Perempuan Indonesia secara daring, Rabu (5/3/2025). [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"PRT itu adalah pekerja, maka ia layak mendapat perlindungan hukum," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pejabat setempat dalam mengawasi kondisi PRT.

Jumisih mengungkapkan bahwa pihaknya telah diundang untuk menyampaikan urgensi UU PPRT dan sangat terbuka untuk berdiskusi dengan legislatif yang mungkin belum memahami isiannya.

“Kemarin kami bertemu dengan Menteri Perempuan untuk menyampaikan urgensi UU PPRT,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa PRT adalah pekerja, bukan asisten, babu, atau budak, sehingga membutuhkan perlindungan hukum.

"PRT adalah pekerja, bukan budak. Sahkan UU PPRT sekarang juga," tegasnya.

Reporter : Kayla Nathaniel Bilbina

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI