"PRT itu adalah pekerja, maka ia layak mendapat perlindungan hukum," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pejabat setempat dalam mengawasi kondisi PRT.
Jumisih mengungkapkan bahwa pihaknya telah diundang untuk menyampaikan urgensi UU PPRT dan sangat terbuka untuk berdiskusi dengan legislatif yang mungkin belum memahami isiannya.
“Kemarin kami bertemu dengan Menteri Perempuan untuk menyampaikan urgensi UU PPRT,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa PRT adalah pekerja, bukan asisten, babu, atau budak, sehingga membutuhkan perlindungan hukum.
"PRT adalah pekerja, bukan budak. Sahkan UU PPRT sekarang juga," tegasnya.
Reporter : Kayla Nathaniel Bilbina